menu

  • Home
  • GaleriDownloadPengumuman

    Jumat, 10 Agustus 2012

    Modul 2 - Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama





    MODUL II

    MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN
    KONSTITUSI PERTAMA


    DISUSUN OLEH :

    KELOMPOK 2

    1.      PATMAWATI, S.Pd                  (SMPN 5 SUI AMBAWANG)
    2.      ENDANG SULASTRI, SH       (SMPN 11 SUI RAYA)
    3.      HERY GUSMINDA, S.Pd         (SMPN 5 SUI AMBAWANG)
    4.      DEWI AGUSWATI, S.Pd         (SMPN 7 SUI RAYA)
    5.      SRI UMI NASFIATI, S.Pd        (SMPN 1 SUI AMBAWANG)


     KATA PENGANTAR

                  Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah- Nya kepada kami kelomok MGMP PKN Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk sejak tahun 2008 sampai sekarang.
    Modul pelajaran PKN ini telah di koreksi oleh nara sumber dari UNTAN yaitu Drs. H.SYAHWANI UMAR, M.Pd, yang di gunakan sebagai buku pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk di gunakan dalam proses pembelajaran bidang studi PKN di sekolah khususnya kabupaten Kubu Raya.
    Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada :
    1.      Bapak Kadis (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya)
    2.      Bapak Kusmoro, M.Pd sebagai narasumber dari LPMP (Lembaga Peningkatan  Mutu Pendidikan)
    3.      Bapak  Drs. H. Syahwani Umar, M.Pd sebagai nara sumber dari Ketua PPS TEP FKIP UNTAN.
    Semoga dengan hasil modul ini yang dikerjakan secara musyawarah  dapat bermanfaat bagi para pembaca khusunya pada Guru yang ada di lingkungan kabupaten Kubu Raya.
    Mudah-mudahan dengan hasil modul ini lebih dapat meningkatkan kegiatan belajar mengajar dengan baik.


    Sungai Raya, 9 Juli 2012
    Penyusun


    TIM MGMP KPN




    MODUL II
    MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
    DAN KONSTITUSI PERTAMA

    PENDAHULUAN
    Modul  ini berisikan bahasan tentang konsep dan teori mengenai makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi di Indonesia. Dengan mempelajari modul ini siswa mampu mencermati Proklamasi kemerdekaan RI sehingga menjadikan kita sebagai warga Negara yang dapat memahaami betapa gigihnya perjuangan para pendiri pejuangan dalam membebaskan diri dari belenggu penjajahan. Hal ini membuat kita sadar akan pentingnya  berbuat dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Dengan demikian akan meningkatkan kualitas pemahaman kita mengenai makna proklamasi kemerdekaan dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
    Setelah mempelajari modul ini siswa di harapkan dapat  :
    1.      Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan
    2.      Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama
    3.      Menganalisis hubungan antara poklamasi kemerdekaan dengan UUD 1945
    4.      Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi  pertama.

      
    KEGIATAN BELAJAR 1
    (KB 1 )
    HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN

    1.      TUJUAN PEMBELAJARAN (  KB I )
    a.       Agar siswa dapat menjelaskan hakikat proklamasi
    b.      Agar siswa dapat menjelaskan makna Proklamasi Kemeredekaan bagi bangsa  Indonesia

    2.      URAIAN MATERI
                A.    Hakikat Proklamasi
    Sebelum kita membahas apa itu Proklamasi, ada baiknya kita mengkaji terlebih dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemeredekaan. Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti dan menjiwai arti Proklamasi yang sebenarnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan memiliki sikap kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan negara Kesatuan RI.
    Adapun latar belakang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali :
    1.      Pada tanggal 6 Agustus 1945 dikota Hiroshima di Jepang di bom oleh Sekutu dipimpin oleh tentara Amerika Serikat.
    2.      Pada tanggal 9 Agustus 1945 dikota Nagasaki di jepang juga di bom oleh tentara Sekutu.
    3.      Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat.
    4.      Pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi kekosongan kekuasaan (Vacum of Power)
    Namun dalam pelaksanaan terdapat perbedaan pendapat antara pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnani, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin dan pejuang golongan tua yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadi pertumpahan darah pada saat proklamasi.
    Kemudian selanjutnya diadakan pertemuan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang. Para Pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat tersebut dan menganggap PPKI adalah adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Selanjutnya para pejuang golongan muda menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok tujuan penculikan ini adalah agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Sementara itu di Jakarta diadakan perundingan antara golongan muda yang diwakili Wikana dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jakarta.
    Selanjutnya Perumusan Teks Proklamasi, dilaksanakan di kediaman Laksamana Maeda. Dalam rapat tersebut dihasilkan konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarno lah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik dan pada tanggal 17 Agustus 1945 hari Jumat jam 10.00 pagi di Pegangsaan Timur 56 Jakarta dibacalah Teks Proklamasi.
    Kemudian apa yang dimaksud dengan proklamasi menurut bahasa Yunani asal kata Proklamasi dari kata “Proclamatio” artinya pengumuman kepada seluruh rakyat, sedang Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan aanya kemerdekaan.
    Dengan demikian Proklamasi mempunyai arti :
    1.      Telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang bebas dari penjajahan negara lain.
    2.      Menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa.
    3.      Telah lahir negara baru yang memiliki kedudukan sama dengan negara lain.
    4.      Dapat meningkatkan taraf hidup rakyat
    5.      Merupakan suatu cita-cita bangsa.

    B.     Makna Proklamasi Kemerdekaan
    Adapun makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yaitu:
    1.      Menyatakan kepada dunia luar, bangsa Indonesia telah merdeka
    2.      Indonesia telah merdeka dan berdaulat
    3.      Mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa lain yang sudah merdeka.
    4.      Memberi dorongan dan rangsangan untuk mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia.
    5.      Mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri dalam berbagai aspek kehidupan.
    6.      Menjadi dasar berlakunya segala macam norma aturan.

    3.      RANGKUMAN
    Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah Pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan sedangkan Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lain.
    Kemudian makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah bahwa Bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah merdeka.

    4.      TUGAS / LATIHAN
    Diskusi kelompok terdiri dari 6 kelompok, masing-masing kelompok terdiri lima siswa, tugas yakni :
    a)      Menganalisa/Menguraikan perasaan-perasaan apa saja yang muncul seandainya kalian menjadi orang yang dibelenggu (diikat, disekap dan dikurung).
    b)      Bagaimana perasaan setelah dibelenggu kalian berusaha untuk lepas (bebas)/merdeka.
    c)      Menjelaskan makna kemerdekaan sebagai wujud kebebasan manusia.
    Kemudian tiap-tiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi di depan kelas, hasil diskusi dibuat kesimpulan bersama dan dipandu oleh guru.

    5.      TES KOMPETENSI
    a.      Tes Pilih Ganda
    1)      Perumusan teks Proklamasi di laksanakan di rumah
    a.       kediaman sukarno
    b.      gedung pemuda
    c.       kediaman Muhammad Hatta
    d.      Kediaman laksamana Maeda
    2)      Proklamasi kemerdekaan dibacakan di jalan Pegangsangan Timur Nomor 56 jakarta di kediaman…..
    a.       Muhammad Hatta
    b.      Subandrio
    c.       Soekarno
    d.      Ahmad Soebarjo
    3)      Peristiwa Rengasdengklok mempunyai makna ……
    a.       sebagai proklamasi pertama
    b.      adanya perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda
    c.       besarnya tekad untuk merdeka
    d.      sikap keras kepala dari golongan tua 
    4)      Pengertian poklamasi kemerdekaan Indonesia bagi bangsa lain adalah...
    a.       untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka
    b.      Indonesia adalah bangsa yang merdeka, mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan bangsa lain
    c.       menjalin hubungan yang baik antarsuku bangsa yang ada di tanah air
    d.      perwujudan adanya bangsa baru dengan Negara baru.
    5)      Proklamasi kemerdekaan berkedudukan sebagai Negara baru …..
    a.       sumber tata tertib hukum
    b.      asas fundamental negara
    c.       peraturan perundang-undangan
    d.      sumber dari segala sumber hukum

    b.      Tes Uraian
    1)      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Proklamasi?
    2)      Sebutkan 5  latar belakang kejadian Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia
    3)      Sebutkan  6 makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?

    Kunci Jawaban :
    1)      Yang dimaksud dengan Proklamasi adalah merupakan Pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
    2)      Latar belakang Proklamasi diawali :
    ü  Pada tanggal 6 Agustus 1945 Hiroshima dibom oleh Sekutu
    ü  Pada tanggal 9 Agustus 1945 Nagasaki dibom oleh Sekutu
    ü  Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat
    ü  Pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi kekosongan kekuasaan
    ü  Pada tanggal 17 Agustus 1945 Pembacaan teks Proklamasi
    3)      Makna proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu :
    a.       Menyatakan kepada dunia luar, bangsa Indonesia telah merdeka Indonesia telah merdeka dan berdaulat
    b.      Mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa lain yang sudah merdeka.
    c.       Tercapai cita-cita nasional bangsa Indonesia
    d.      Memberi dorongan dan rangsangan untuk mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia.
    e.       Mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri dalam berbagai aspek kehidupan.
    f.       Menjadi dasar berlakunya segala macam norma aturan

    DAFTAR PUSTAKA

    AT. Sugeng Priyanta dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

    Sugiharso dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional



    KEGIATAN BELAJAR 2
    (KB 2 )
    SUASANA KEBATINAN DAN KONSTITUSI PERTAMA

    1.      TUJUAN PEMBELAJARAN ( KB 2 )
    Di harapkan siswa dapat :
    a.       Menjelaskan pengertian konstitusi dan UUD 1945
    b.      Menyebutkan isi UUD 1945.
    c.       Menjelaskan suasana kebatinan konstitusi pertama.

    2.      URAIAN MATERI.
    a.       Pengertian konstitusi dan UUD
    Hukum dasar atau konstitusi adalah tata tertib bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan bernegara.
    Konstitusi sering di sebut sebagai Undang-Undang Dasar. Meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis.Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang tmbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, biasa di sebut konvensi.
    Konvensi mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
    1.      Kebiasan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
    2.      Tidak bertentangan dengan UUD
    3.      Diterima oleh seluruh rakyat
    4.      Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
    b.      Isi UUD
    Isi Undang-undang Dasar secara umum adalah sebagai berikut :
    1.      Organisasi Negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatau Negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
    2.      Hak-hak Asasi Manusia
    3.      Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
    4.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak di kehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam.
    5.      Memuat cita-cita rakyat dan asas ideologi Negara.
    Pada tanggal 28 Mei 1945 pemerintah jepang melantik BPUPKI, sehubungan dengan janji dari pemerintah jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
    Sidang BPUPKI di bagi dalam dua masa, yaitu :
    a.       Masa sidang pertama tanggal 28 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Sidang ini membicarakan masalah dasar falsafah Indonesia merdeka.
    b.      Masa siding kedua tanggal 10 juli sampai 17 juli 1945. Sidang ini membicarakan tentang rancangan Undang-Undang Dasar.
    Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tatanan hukum baru atas sebuah Negara baru yaitu Negara Indonesia.
    Pada tanggal 18 agustus1945  PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konsitusi pertama bangsa Indonesia.
    PPKI di bentuk oleh bangsa Indonesia dan sehari setelah proklamasi kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan :
    a.       Undang-Undang Dasar RI yang kemudian di kenal dengan UUD 1945
    b.      Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.Hatta sebagai wakil presiden
    c.       Sebelum dibentuk MPR, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh komite nasional.
    Jadi jelas bahwa UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI.
    c.       Suasana kebatinan konstitusi pertama
    Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama di Indonesia terdiri dari 3 bagian bagian yaitu Bagian pembukaan, Bagian Batang Tubuh, Bagian Penutup.
    1)      Bagian Pembukaan
    Merupakan suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar 1945, yang terkendung 4 pokok pikiran yang merupakan penjelmaan atas kerohanian Negara yaitu pancasila, memuat prinsip, asas dan tujuan bangsa Indonesia,pernyataan kemerdekaan yang terinci memuat nilai hak kodrat, pernyataan kembali proklamasi kemerdekaan yang mengandung nilai relegius dan moral.
    2)      Bagian Batang tubuh
    Bagian batang tubuh UUD 1945 adalah memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukan UUD 1945, yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
    Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada batang tubuh UUD 1945 antara lain adalah bahwa Negara Indonesia adalah suatu Negara demokrasi, nilai dasar demokrasi antara lain :
    a.       Keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik,
    b.      Perlakuan dan kedudukan yang sama,
    c.       Kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia
    d.      Sistem perwakilan
    e.       Pemerintah berdasarkan hukum
    f.       Sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
    g.      Pendidikan yang memadai.
    Pembukaan, batang tubuh dan penjelasan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Jika perumusan proklamasi kemerdekan UUD 1945 menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan dasar, maksud, tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia lebih terperinci, oleh karena itu pembukaan UUD 1945 menduduki tempat penting dalam UUD 1945.
    3)      Bagian penutup
    Bagian penutup UUD 1945 terdiri dari Aturan Peralihan  yang terdiri dari empat pasal, dan aturan tambahan yang terdiri dari dua ayat.
    Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada  bagi suatau Negara baru dengan pemerintahan baru.

    3.      RANGKUMAN
    Proklamasi kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga proklamasi kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam nrma atau aturan.
    Dengan ditetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara RI yang telah di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi di kumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu Negara baru.
    UUD 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh, dan bagian penutup.
    Bagian pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 ( konstitusi pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung empat pokok pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian Negara yaitu pancasila.

    4.      LATIHAN / TUGAS
                Diskusi kelompok terdiri dari 5 kelompok  :
               Tugasnya :
    a    .       Diskusikan dengan teman-temanmu isi pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 tentang nilai-nilai demokrasi sebelum ada perubahan (amandemen)!
    b    .      Diskusikan pula pasal-pasal  UUD 1945 tentang nilai-nilai demokrasi sesudah diamandemen.
    c    .       Buat kesimpulan hasil diskusi isi pasal-pasal UUD 1945 tentang nilai-nilai demokrasi sebelum dan sesudah diamandemen.
    d  .     Selanjutnya setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi di depan kelas secara bergantian yang dipandu oleh guru.

    5.      TES KOMPETENSI
    a          .      Pilihan Ganda
    1)      Konstitusi sering disebut sebagai Undang-undang Dasar, arti konstitusi adalah ….
    a.       Kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara
    b.      Konvensi
    c.       Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis
    d.      Aturan dasar yang timbul dalam bermasyarakat
    2)      Konvensi mempunyai sifat sebagai berikut, kecuali  …
    a.   kebiasaan yang beruang-ulang dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelenggaraa Negara
    b.      hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis
    c.       tidak bertentangan dengan UUD
    d.      diterima oleh seluruh rakyat
    3)      Yang bukan merupakan isi Undang-Undang Dasar adalah ….
    a.       organisasi Negara
    b.      hak-hak asasi manusia
    c.       prosedur mengubah UUD
    d.      nilai pemersatu bangsa
    4)      UUD 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yaitu …
    a.       pembukaan, pasal-pasal, dan penutup
    b.      pembukaan, batang tubuh, dan Alinea
    c.       pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan
    d.      pembukaan, batang tubh, dan penutup.

    Kunci jawaban :
    1.      C
    2.      D
    3.      D
    4.      D

    b.      Tes uraian
    1)      Jelaskan apa yang di maksud dengan konstitusi ?
    2)      Sebutkan 5 macam isi UUD 1945 secara umum?
    3)      Sebutkan 3 bagian-bagian UUD 1945 konstitusi pertama?

    Kunci Jawaban :
    1.      Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar yang tertulis.
    2.      Organisasi Negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi Negara, di larang mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.
    3.      Bagian pembukaan, bagian batang tubuh, dan bagian penutup.


    DAFTAR PUSTAKA

    AT. Sugeng Priyanta dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

    Sugiharso dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

    Tim Abdi Guru. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:  Erlangga.




    KEGIATAN PEMBELAJARAN  3
    (KB 3)
    HUBUNGAN ANTRA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD

    1.      TUJUAN PEMBELAJARAN
    Setelah pembelajaran ini selesai diharapkan siswa dapat   :
    a.       Menjelaskan hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
    b.      Menjelaskan  hubungan proklamasi dengan pasal pasal
    c.       Menguraikan makna alinia yang terdapat  dalam  pembukaan UUD 1945

    2.      URAIAN MATERI
    Proklamasi kemnerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan  dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutrama bagian pembukaan  UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.
    Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesiua kepada diri sendiri maupun  kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan yang segera harus dilaksanakan  berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu telah terinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan UUD 194e5 hal ini dapat dilihat :
    Bagian pertama proklamasi Kemerdekaan (kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia) mendapat penegasan  dan penjelasan pada alinia pertama sampai dengan alinia ketiga Pembukaan UUD 1945.
    Bagian kedua Proklamasi Kemerdekaan  (Hal-hal  yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-anamanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan  negara republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan termuat Pembukaan UUD 1945 alinia ke empat.
    Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 merupakan bagiany yang terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang DASAR 1945

    3.      RANGKUMAN
    Proklarmasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapt dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklarmasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan bulat. Apa yang terkan dung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat leluhur dan suci dari Proklarmasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

    4.      LATIHAN / TUGAS
    Pilihlah salah satu jawaban yang di anggap benar !
    1.      Pokok pikiran I yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan sila pancasila yaitu ...
    a.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    b.      Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab
    c.      Persatuan Indonesia
    d.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
    2.      Pokok pikiran III yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan sila pancasila yaitu ...
    a.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    b.      Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab
    c.       Persatuan Indonesia
    d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
    3.      Pokok pikiran IV yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan sila pancasila yaitu ...
    a.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    b.      Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab
    c.       Persatuan Indonesia
    d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan

    5.      TES KOMPETENSI
    Bacalah dan cermati isi Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan .Catatlah hal-hal yang terkandung dalam Pembukaan  dan pasal-pasal UUD 1945 . Laporkan hasilnya kepada guru  kalian dan diskusikan dengan teman-teman  dengan dipandu oleh guru

    DAFTAR PUSTAKA

    A.T Sugeng Priyanto,Dkk. 2008: Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta:  Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

    Amin Suprihatini dan Yudi Suparyanto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Intan Pariwara



    KEGIATAN BELAJAR (4)
    (KB 4)
    SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA

    1.      TUJUAN PEMBELAJARAN ( KB 4 )
    a.       Siswa dapat menunjukkan sikap positif dalam mengisi Kemerdekaan
    b.      Siswa dapat menunjukkan sikap positif dalam mempertahankan Kemerdekaan
    c.       Siswa dapat menunjukkan sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan

    2.      URAIAN MATERI
    A.    MENGISI KEMERDEKAAN
    Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan yang manandai telah berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai konsekuensinya, maka harus di susun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dengan system politik yang diinginkan beserta perangkat kelembagaannya.
    Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa Indonesia haruslah melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara yang mengarah kepada berhasil tujuan negara. Untuk itu agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib dan teratur maka harus memiliki tatanan aturan yang biasa disebut hukum dasar atau konstitusi.
    Untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalan kehidupan alat-alat kelengkapan negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) yang terdiri dari : MPR, DPR, BPK, MA, PRESIDEN, dan DPA.
    Sikap positif yang ditunjuk oleh para pejuang didasari oleh semangat
    1.      Sadar dan bangga sebagai bangsa Indonesia
    2.      Bangga bertanah air Indonesia
    3.      Mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi/golongan.
    4.      Mau berkorban demi kejayaan tanah air  

    B.     MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN
    Setelah kita merdeka dan memiliki UUD 1945 serta lembaga-lembaga Negara, tugas selanjutnya adalah melanjutkan perjuangan para pendiri negara dengan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
    Sebagai warga negara Indonesia kita harus menyadari akan tanggung jawab untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan Negara.
    Adapun tindakan-tindakan positif tersebut antara lain
    1.      Bagi para penyelenggara negara :
    a)      Menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggung jawab.
    b)      Dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat
    c)              Menjalankan kehidupan kehidupan negara yang dijiwai nilai-nilai Pancasila
    d)     Menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
    2.      Bagi warga negara Indonesia :
    a)      Bagi para pelajar, belajar giat untuk menarik cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas.
    b)      Tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
    c)      Melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika.         

    C.    SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
    Sikap Positif adalh sikap yang mendukung terhadap sesuatu yakni kritis, mandiri dan berani membela kebenaran, sedangkan sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara didalam kehidupan bernegara.
    Adapun upaya yang dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas diantaranya :
    1.      Sebagai warga negara yang selalu bertaqwa kepada Tuhan YME
    2.      Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatan.
    3.      Belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas
    4.      Membangun negara dengan memanfaatkan sumber alam
    5.      Menunjukkan rasa kebersamaan dan menempuh tenggang rasa toleransi didalam aspek kehidupan.
    6.      Selalu setia kepada bangsa negara R.I
    7.      Selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah
    8.      Menentang segala bentuk penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia.
    9.      Menghormati dan menjunjug tinggi hukum yang berlaku
    10.  Mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat

    3.      RANGKUMAN
    Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah sebagai dorongan dan rangsangan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan bangsa lain. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapai cita-cita nasional bangsa Indonesia.
    Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama adalah sikap kritis, kreatif, berani membela cita-cita kemerdekaan Indonesia.

    4.      TUGAS
    Diskusi kelompok terdiri dari 6 kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari lima siswa, tugas yakni
    1.      Mencari dan menemukan dalam berita di media massa berupa Koran, majalah yang memuat tentang tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan makna proklamasi.
    2.      Menemukan dan menunjukkan beberapa sikap positif terhadap makna Proklamasi.
    Kemudian tiap-tiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi didepan kelas dan kemudian membuat kesimpulan bersama,

    5.      TES KOMPETENSI
    a.      Pilihan Ganda
    1.      Sikap positif dan kesetiaan terhadap proklamasi 17 Agustus 1945 adalah …
    a.       Mengisi kemerdekaan dengan berfoya-foya
    b.      Cukup hanya mempertahankannya saja
    c.       Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan hal yang positif
    d.      Cukup hanya dengan mengikuti upacara bendera
    2.      Di bawah ini merupakan sikap positif kita terhadap suasana kebatinan konstitusi pertama ( UUD 1945) antara lain …..
    a.       Sikap penurut
    b.      Kreatif, kritis, dan mandiri
    c.       Sikap berani menentang pemerintah
    d.      Sikap mementingkan diri sendiri
    3.      Perilaku dalam upaya melaksanakan nilai-nilai konstitusi diantaranya adalah ……
    a.       Memiliki ketahanan diri yang kuat
    b.      Meningkatkan potensi diri
    c.       Menjunjung Negara persatuan dan mewujudkan kedaulatan rakyat
    d.      Mewujudkan keadilan sebagaian rakyat Indonesia.

    Kunci jawaban
    1.      D
    2.      B
    3.      C


    b.      Tes Uraian :
    1.      Sebutkan 3 contoh sikap positif dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan?
    2.      Sebutkan 3 contoh sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan?

    Kunci Jawaban :
    1.      Tiga contoh sikap positif dalam mengisi dan mempertahakan kemerdekaan yaitu :
    a.       tekun belajar
    b.      rela berkorban
    c.       mematuhi peraturan perundangundang yang berlaku dalam lembaran negara
    2.      Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan yakni
    a.       Sebagai warga Negara yang selalu bertaqwa kepad Tuhan YME
    b.      Selalu setia kepada bangsa dan negara R.I
    c.       mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat

    DAFTAR PUSTAKA

    AT. Sugeng Priyanta dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

    Sugiharso dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

    Tim Abdi Guru. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:  Erlangga.

    9 komentar: