menu

  • Home
  • GaleriDownloadPengumuman

    Jumat, 10 Agustus 2012

    Modul 3 - Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia

    MODUL III
    INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

    PENDAHULUAN
    Modul ini berisikan bahasan tetang konsep dan teori instumen nasional HAM Di indonesia. didalam modul ini akan dibahas” HAM, Instrumen HAM di Indonesia, perundang undangan HAM, lembaga perlindungan HAM di Indonesia, Sikap Positif terhadap Penegakan HAM, dan Kasus HAM yang terjadi di Indonesia. Dengan mempelajari modul ini di harapkan siswa mampu memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena itu kita sebagai warga negara indonesia perlu memahami tentang instrumen HAM dan perundang-undangannya dan menerapkannya secara benar.
    Setelah mempelajari modul ini siswa diharapkan dapat :
    1.      Pengertian HAM
    2.      Pentingnya HAM
    3.      Memahami Instrumen HAM
    4.      Memahami pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM
    5.      Memahami latar belakang lahirnya Perundang - undangan HAM
    6.      Memahami lembaga perlindungan HAM
    7.      Memahami peranan lembaga Perlindungan HAM
    8.      Menerapkan sikap positip HAM
    9.      Memahami kasus-kasu HAM Di Indonesia

      
    KEGIATAN BELAJAR 1
    (KB 1)
    HAK ASASI MANUSIA

    1.      Uraian Materi
    a.      Pengertian HAM
    Sejak Manusia dilahirkan, manusia sudah dibekali yang namanya HAK, yang hak tersebut harus dihormati oleh setiap insan manusia yang ada dimuka bumi. Karena manusia dilahirkan mempunyai martabat yang sama.
    Sebagai makhluk ciptaan Tuhan semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering di sebut dengan HAK ASASI MANUSIA.
    Jadi HAM adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari TUHAN dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
    Dengan berdasarkan pada pengertian HAM diatas maka yang menjadi landasan utama HAM adalah :
    -          Landasan langsung yaitu kodrat manusia
    -          Landasan yang mendalam yaitu Tuhan yang menciptakan manusia
    Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari droit de l’homme dalam bahasa Perancis yang berarti hak asasi manusia. Dalam bahasa inggris HUMAN RIGHT dalam bahasa Belanda di sebut MENSENLIJKE RECHTEN.
    Jadi pada hakekatnya HAM merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia.
    Hak Asasi Manusia tersebut terutama meliputi :
    1.      Hak Hidup
    2.      Hak Kemerdekaan
    3.      Hak Memiliki sesuatu
    4.      Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
    Selanjutnya hak asasi yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain :
    1.      Hak Asasi Pribadi, meliputi
    ·         Hak kemerdekaan memeluk agama
    ·         Hak beribadah menurut agama masing-masing
    ·         Hak mengemukakakan pendapat
    ·         Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
    2.      Hak Asasi Ekonomi meliputi
    Ø  Hak memiliki sesuatu
    Ø  Hak membeli dan menjual sesuatu
    Ø  Hak mengadakan suatu perjanjian
    Ø  Hak memilih pekerjaan
    3.      Hak Asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintah atau hak persamaan hukum.
    4.      Hak Asasi Politik, meliputi
    §  Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajad
    §  Hak untuk memajukan negara
    §  Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan
    5.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, meliputi
    ·         Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
    ·         Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
    ·         Hak mengembangkan kebudayaan
    Perkembangan HAM berjalan seiring dengan perkembangan peradapan manusia. Interaksi manusia menuntut setiap orang untuk menghormati nilai-nilai manusia yang bersifat Universal artinya berlaku di seluruh dunia. Tidak ada satu negara yang dapat menghindari kewajiban untuk menghormati dan melindungi HAM

    b.      Pentingnya Hak Asasi Manusia
    Dalam kehidupan sehari-hari sering kali manusia meneriakan tentang perlindungan HAM, tetapi sering pula manusia salah dalam memahami bahwa dalam melindungi haknya, seseorang dapat melanggar hak orang lain.
    Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu, artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Tetapi harus diingat bahwa wewenang tersebut dibatasi oleh peraturan yang berlaku.
    Karena itu selain mempunyai hak, setiap manusia mempunyai kewajiban sebagai pengimbang agar kita dapat menghargai dan menghormati manusia yang lain. Kewajiban merupakan keharusan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban biasanya berkenaan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial sebagai anggota masyarakat.
    Di sinilah peraturan menjadi salah satu perangkat yang penting untuk mewujudkan harmini sosial. Peraturan diperlukan untuk mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat. Dalam sebuah masyarakat yang demokratis, peraturan dibuat melalui kesepakatan bersama yang melibatkan segenap anggota masyarakat. Masyarakat yang demokratis juga mengedepankan kepentingan bersama, karena itu seorang warga negara yang demokratis tidak akan memaksakan kehendaknya sembari mengabaikan hak sesama.       

    2.      Latihan/ tugas
    Tugas mandiri
    Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar
    1.  Jelaskan pengertian Hak dan kewajiban
    2.  Jelaskan pengertian hak asasi manusia
    3.  Mengapa Hak asasi penting bagi manusia

    3.      Rangkuman
    Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada diri manusia untuk berbuat sesuatu, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita laksanakan dalam kehidupan.
    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pda diri manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugrah dari Tuhan dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Hak dar manusia ada 4 Yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, hak mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.

    4.      Tes Kompetensi
    Pilihan Ganda
    1.      Unsur-unsur terpenting dalampengertian hakekat HAM adalah. . .
    a.       merupakan karuniaTuhan YME, dimilik isetiap manusia, tidak dapat diberikan kepada orang lain, dan tidak boleh dihapus dengan alasanapapun.
    b.      merupakan karunia Tuhan YME, dimiliki setiap manusia, dapat diberikan kepada orang lain, dan boleh dihapus dengan alasan untuk kepentingan umum.
    c.       merupakan karunia Tuhan YME, dimiliki setiap warga negara, dan boleh dihapus dengan alasan untuk kepentingan negara.
    d.      merupakan karunia Tuhan YME, dimiliki setiap warga Negara yang telah berumur 18 tahun, dan boleh dihapus dengan alasan untuk kepentingan pemerintah.
    2.      Hak untuk pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial merupakan contoh– contoh yang dijamin dalam. . .
    a.       hak untuk hidup;
    b.      hak mengembangkan diri;
    c.       hak atas rasa aman
    d.      hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan        

    5.      Tindak lanjut
    Tindak lanjut dari kegiatan belajar dari Hak asasi manusia peserta didik dan pendidik bersama sama melakukan ulasan tentang materi yang telah di pelajari, mana yang belum di pahami oleh peserta didik serta pemantapan materi yang telah di pahami peserta didik.


    KEGIATAN BELAJAR 2
    (KB 2)
    INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA DAN LAHIRNYA PERUNDANG-UNDANGAN HAM DI INDONESIA

    1.      Uraian Materi
    a.      Instrumen HAM di Indonesia
    Sebagaimana yang telah dikemukakan, peraturan diperlukan sebagai salah satu sarana untuk menciptakan suasana harmonis di masyarakat. Begitu pula peraturan dibutuhkan untuk melindungi hak asasi manusia.
    Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum” telah memberi batasan yang jelas bagi seluruh warga indonesia bahwa segenap aspek kehidupan diatur berdasarkan hukum dan berlaku secara menyeluruh. Dalam konteks negara hukum ini negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, yakni mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan demi kepentingan bersama.
    Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain :
    1)      UUD 1945
    Dalam UUD 1945 telah termuat secara lengkap tentang Hak Asasi Manusia. Secara garis besar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
    ·         Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.
    ·         Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.
    ·         Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk.
    ·         Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu.
    2)      Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
    Karena desakan dari masyarakat pada masa reformasi yang menuntut kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia, MPR sebagai wakil rakyat menanggapi tuntutan tersebut melalui salah satu ketetapan tentang HAM.
    Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM disyahkan oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998. Dalam ketetapan ini menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
    3)      Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    Undang-Undang ini memuat 11 bab, 106 pasal. Didalam Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal berikut:
    a)      Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    b)      Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
    c)      Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status  ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain.
                b.      Memahami Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM
    Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melindungi hak asasi manusia. Hal itu dapat dilihat dari upaya pemerintah menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan hak asasi manusia serta menyeret para pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan.
    Setelah PBB mengesahkan Universal Declaration of Human Rights atau deklarasi hak asasi manusia sedunia, semua negara anggota PBB mempunyai kewajiban memasukkan hak asasi ke dalam UUD negaranya. Karena Indonesia menjadi anggota PBB, Indonesia mempunyai kewajiban memasukkan hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia. Hal ini telah dilakukan para pendiri negara serta ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan lainnya.
    Pemerintah terus berupaya menyempurnakan berbagai peraturan yang berhubungan dengan hak asasi manusia agar hak asasi manusia dapat terlaksana dengan baik. Pembentukan Komnas HAM sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati piagam HAM PBB. Usaha memajukan dan HAM di Indonesia itu disesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku secara nasional. Upaya-upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM merupakan bagian sikap positif pemerintah atau lembaga perlindungan HAM untuk menegakkan pelaksanaan HAM.
    Kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) wajib mendukung upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat ditunjukkan dengan sikap, antara lain
    ·         menghormati dan melaksanakan instrumen hak asasi manusia;
    ·         membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh salah satu lembaga perlindungan HAM;
    ·         mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM;
    ·          aktif turut serta menyosialisasikan hukum dan HAM;
    ·         menghargai hak-hak kaum perempuan;
    ·         membantu terlaksananya perlindungan hak-hak anak.
    Nilai-nilai kemanusiaan termasuk di dalamnya hak asasi manusia merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap umat manusia; baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, bangsa, maupun warga negara dan warga dunia. Upaya pemenuhan kebutuhan yang mendasar tersebut memerlukan dukungan situasi dan kondisi yang kondusif (menunjang), yaitu adanya situasi dan kondisi yang diwarnai suasana saling menghormati, saling menghargai, bertenggang rasa, kasih sayang, berhati lembut, berhati lapang, sopan santun, mawas diri, dan rasa sosial. Hanya dalam suasana yang demikianlah pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia dapat terwujud dan terlaksana.
    Martabat dan harga diri manusia, tercermin pada hak-hak asasinya. Oleh karena itu, pengakuan dan penghargaan akan martabat dan harga diri seseorang adalah dengan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi. Berbicara mengenai hakhak asasi manusia, berarti menyangkut anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia. Tanpa melihat keturunan, tempat kelahiran, bentuk fisik, dan adat kebiasaan serta budaya, setiap manusia dipandang dan diberikan hak-hak yang sama. Akan dikatakan menghargai anugerah Tuhan, orang yang menghormati dan menjunjung hak-hak asasi manusia. Sebaliknya, merupakan pengingkaran terhadap anugerah Tuhan bagi mereka yang melecehkan dan menginjak-injak hak-hak asasi manusia.
    Pandangan dan keyakinan diatas, diakui dan dijadikan landasan oleh banyak bangsa dan negara dalam mengatur dan mengelola penyelenggaraan hak asasi manusia di negara masing-masing, baik diwujudkan melalui konstitusi, undang-undang maupun peraturan lain, tidak terkecuali Indonesia.
    Dalam tiga undang-undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia, semua mengatur tentang hak-hak asasi manusia.
    Kesadaran dan perjuangan warga masyarakat terhadap hakhak mereka akan tumbuh jika didukung oleh situasi dan kondisi yang kondusif. Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif itulah sangat perlu dikembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat yang meliputi rasa sosial, menghargai, menghormati, dan bertenggang rasa, serta nilai-nilai dan sikap peduli yang tercermin pada kepekaan terhadap kesulitan dan penderitaan orang lain, cinta sesama, suka menolong, dermawan, dan saling mengingatkan jika terjadi penyimpangan dan ketidakbenaran.  
    c.       Latar Belakang Lahirnya Perundang- undangan HAM
    Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum perubahan/ amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.
    Dari keempat pasal tersebut, terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
    1.      Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
    2.      Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
    3.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28);
    4.      Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
    5.      Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
    Masuknya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 diatas, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno danSoepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan (terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I.
    Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abad ke-21 persoalan pada abad ke-20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan HAM, demokrasi dan lingkungan telah menjadi isue global, sehingga negara-negara yang otoriter semakin terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari tuntutan masyarakatnya tetapi juga dari dunia internasional.
    Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB memiliki tanggungjawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
    Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan kehidupan yang demokratis dan pelaksanaan HAM serta adanya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
    Asasi Manusia, maka dipandang perlu membentuk Undang-Undang HAM. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir dalam suasana di atas.
    Pada tahun 1946 di bentuk komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang selanjutnya pada tahun 1948 Majelis Umum PBB Mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, walaupun demikian bangsa indonesia sebagai salah satu masyarakat dunia tetap memiliki kesadaran untuk mengakui dan menghormati deklarasi tersebut
    Pemahaman bangsa indonesia terhadap nilai hak asasi manusia tidak hanya dipangengaruhi oleh perkembangan internasional tersebut lebih dari itu bangsa indonesia sendiri pernah merasakan penjanjahan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena itulah pemahaman terhadap HAM bersifat dinamis dan universal. sesuai dengan perkembangan jaman.
    Bangsa indonesia memahami HAM sebagai berikut:
    ·         Bahwa Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan
    ·         Hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan yang maha Esa
    ·         Hak asasi manusia artinya hak sebagai anugrah Tuhan yang maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
    ·         Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kiliit, kebangsaan, agama, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.
    ·         Bahwa HAM berisiipat historis dan dinamis yang pelaksanaanya bekembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Dari pemahaman yang bersifat dasar tersebut kita kemudian menerjemahkannya ke dalam peraturan perundang-undangan.

    2.      Latihan / Tugas
    Tugas Individu
    Klipinglah pemberitaan tentang tindak kejahatan dan kriminal. Kiping dapat diambil dari koran, majalah, atau tabloid.
    v  Pelanggaran terhadap hak apa tindak kejahatan tersebut
    v  Berilah komentar dari kliping yang telah kalian buat.
    v  Praktik dilakukan secra individual dan hasilnya dikumpulkkan


    3.      Rangkuman
    Melindungi Warga negara dari pelanggaran hak asasi manusia sudah menjadi kometmen bersama. untuk melakukan itu perlu dibentuk lembaga perlindungan HAM. lembaga perlindungan hak asasi manusia di indonesia bertugas melindungi korban dari tindak pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dilakukan oleh orang, golongan atau bahkan negara selaku lembaga kekuasaan. lembaga perlindungan hak asasi manusia antara lain:
    1.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
    2.      Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
    3.      Lembaga-Lembaga Lain

    4.      Tes Kompetensi
    1)      Yang merupakan instrumen hukum HAM nasional adalah. . .
    a.       Komnas HAM                              c.   Pengadilan HAM
    b.      UURI No. 39 Tahun 1999                        d.  UURI No. 22 Tahun 1999
    2)      Manakah yang termasuk sikap positif terhadap upaya penegakan HAM. . .
    a.       mendukung penyelesaian pelanggaran HAM diserahkan sepenuhnya pada kesadaranmasing–masing pelaku pelanggaran
    b.      mendukung pemberian perlindungan terhadap korban dan saksi
    c.       pelanggaran HAM dari ancaman pihak manapun
    d.      tidak setuju terhadap pelaksanaan peradilan HAM yang diperlakukan surut
    e.       setuju demi penegakan HAM bagi yang didakwa melanggar meskipun tidak terbukti bersalah tidak perludiberikan hak rehabilitasi

    5.      Tindak lanjut
    Tindak lanjut dari kegiatan belajar memahami pandangan dan sikap bangsa indonesia terhadap hak asasi manusia. di harapkan peserta didik dan pendidik bersama sama melakukan ulasan tentang materi yang telah di pelajari. mana yang belumdi pahami oleh peserta didik serta pemantapan materi yang telah di pahami peserta didik

    KEGIATAN BELAJAR 3
    (KB 3)
    LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM DAN PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM

    1.      Uraian Materi
    a.      Lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia
    Dalam upaya perlindungan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah seperti :
    Ø  Komnas HAM
    Komnas (komisi Nasional) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres No. 50 tahun 1993. Pembentukan komisi merupakan jawaban dari tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan HAM di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UU RI no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM (BAB VIII, pasal 75 s. d 99) maka komnas HAM yang dibentuk dengan Keppres tersebut harus menyesuaikan dengan UU No. 39 tahun 1999.
    Tujuan Komnas HAM adalah :
    ·         Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
    ·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
    Ø  Pengadilan HAM
    Pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan Pengadilan HAM merupakan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UU RI no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM)
    Ø  Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
    KNPA lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan misalnya deskriominasi, kekerasan, kekejaman, penganiayaan, eksploitasi dan perlakuan-perlakuan lain. KNPA juga mendorong lahirnya UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (komisi perlindungan anak indonesia) yang dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI no. 23 tahun 2002.
    Tugas KPAI adalah :
    ·         Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
    ·         Mengumpulkan data dan imformasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasanterhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
    ·         Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
    Ø  Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan.
    Lembaga ini di bentuk berdasarkan Keppres No 181 Thn 1998. Dasar pertimbangan pembentukan lembaga ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
    Lembaga ini bersifat independen dan bertujuan untuk
    ·         Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
    ·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap prempuan.
    ·         Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
    Ø  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Lembaga ini di bentuk berdasarkan UU RI No 27 Thn 2004. Lembaga ini dibentuk bertujuan :
    ·         Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat
    ·         Sarana mediasi antara pelaku dan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan diluar pengadilan HAM.
    Ø  LSM Pro-demokrasi dan HAM.
    Lembaga ini dibentuk oleh masyarakat. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atan NGO (Non Governmental Organization). Programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis dan pengembangan HAM. Yang termasukm LSM ini antara lain :
    ·         YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
    ·         Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tin dak Kekerasan)
    ·         Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
    ·         PBHI (Perhiompunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
                b.      Peranan Lembaga Perlindungan HAM
    v  Komnas HAM
    Komnas HAM yang dibentuk mempunyai peranan sebagai beriku:
    1.      Berperan sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM.
    2.      Berperan sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM
    3.      Berperan sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakan hak asasi manusia
    4.      Berperan sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi pihak yang berkepentingan dengan HAM.
    Untuk melaksanakan peranan dan mencapai tujuan seperti yang diuraikan diatas Komnas HAM mempunyai/melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    §  Fungsi pengkajian dan penelitian
    Untuk melaksanakan fungsi ini komnas HAM mempunyai wewenang :
    o   Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai berbagai instrumen internasional.
    o   Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-ungdangan.
    §  Fungsi penyuluhan
    o   Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM
    o   Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
    o   Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tiongkat nasional maupun regional.
    §  Fungsi pemantauan
    o   Pengamatan pelaksanaan HAM
    o   Penyelidikan dan pemeriksaan masalah HAM
    o   Pemanggilan pihak yang bermasalah
    o   Pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan
    o   Peninjauan tempat terjadinya kejadian
    o   Pemanggilan pihak-pihak yang terkait
    o   Dll
    §  Fungsi mediasi
    o   Perdamaian kedua belah pihak
    o   Penyelesaian perkara melalui cara negosiasi, konsilidasi
    o   Pemberian saran kepada pihak yang berpekara
    o   Penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah
    o   Penyampaian rekomendasi kasus pelanggaran HAM ke DPR
    v  Pengadilan HAM
    Peranan pengadilan HAM adalah menangani pelanggaran berat seperti:
    §  Kejahatan Genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara pembunuhan, penganiayaan, dan menciptakan kondisi yang tidak kondusif, pemaksaan.
    §  Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sestimatik yang diketahuinya bahwa serangan trersebut ditujukan secara langsungterhadap penduduk sipil seperti : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran, perampasan, perkosaan, penganiayaan, menghilangkan orang secara paksa dan kejahatan apatheid.
    v  Komisi Nasional Pelindungan Anak
    Peranan lembaga ini adalah memberikan masukan kepada presiden/pemerintah untuk melakukan tindakan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak seperti segera membuat undang- undang tentang larangan untuk merokok bagi anak- anak.
    v  Komisi Nasional antikekerasan terhadap perempuan
    Untuk melaksanakan tugasnya lembaga ini melakukan berbagai kegiatan seperti:
    o   Penyebarluasan pemahaman dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
    o   Pengkajian terhadap instrumen PBB mengenai perlindungan HAM terhadap perempuan
    o   Pemantauan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
    o   Penyebarluasan hasil pemantauan
    o   Pelaksanakan kerja sama regional dan internasional dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap permpuan
    2.      Latihan/Tugas
    Tugas individu
    a.      Menjawab pertanyaan:
    1)      Uraikan jenis perlindungan yang menjadi fungsi KNPA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) ?
    2)      Uraikan tentang fungsi Komnas HAM ?
    b.      Pemecahan Masalah
    1)      Ke lembaga mana yang paling tepat jika kalian akan mencari informasi atau mengirim berbagai pertanyaan tentang hasil penelitian mengenai perkembanganHAM yang bersifat nasional?
    2)      Apabila kalian hendak menyarankan pihak-pihak yang bersengketa atas pelanggaran HAM untuk bernegoisasi, ke lembaga mana kalian akan arahkan ?
    3)      Ke lembaga mana kalian meminta bantuan untuk melakukan penyuluhan atau sosilisasi HAM untuk masyarakat kalian sekitar ?
    Kedua kegiatan di atas bersifat individual, pemberian pemecahan masalah disertai alasan yang cukup dan hasilnya dipresentasikan di kelas.

    3.      Rangkuman
    Lembaga perlindungan hukum yang ada di Indonesia dan dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat demi kepentingan masyarakat adalah:
    a.       Komnas HAM
    b.      Pengadilan HAM
    c.       Komisi Nasional Perlindungan Anak
    d.      Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan
    e.       Komisi kebenaran dan rekonsiliasi
    f.       LSM Pro-Demokrasi dan HAM

    4.      Tes Kompetensi
    Pilihan Ganda
        1)      Hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlindungan darieksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangananak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, merupakan beberapa contoh. . .
    a.       hak anak;
    b.      hak memperoleh keadilan;
    c.       hak atas rasa aman;
    d.      hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
           2)      Berikut ini merupakan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia kecuali:
    a.       melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hak anak.
    b.      melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak;
    c.  memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak;
    d.    mengumpulkan data dan informasi, menerima penga duan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
            3)      Dalam menjalankan fungsi mediasi Komnas HAM berperan. . .
    a.       melakukan penelitian berbagai instrumen HAM
    b.      menyebar wawasan mengenai HAM kepada masyarakat
    c.       menyelesaikan perkara HAM melalui cara konsultasi, negoisasi, konsiliasi dan penilaian ahli
    d.      mengamati pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut
            4)      Berikut merupakan hak atas kesejahteran adalah. .
    a.       perlindungan dari ancaman ketakutan
    b.      memilih dalam pemilihanumum
    c.       memperoleh pekerjaan yang layak;
    d.      perlindungan terhadap penyiksaan,
    5       5)      Lahirnya Perundang-undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan
    a.       mencegah berkembangnya individualisme
    b.      memenuhi tuntutan masyarakat internasional
    c.       melindungi dari tindakan kesewenang-kesewenangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pihaklain
    d.      mengembangkan hak-hak warga negara agar sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia

    5.      Tindak lanjut.
    Tindak lanjut dari kegiatan belajar memahami proses terbentuknya lembaga perlindungan HAM serta peranan lembaga perlindungan terhadap hak asasi manusia. di harapkan peserta didik dan pendidik bersama sama melakukan ulasan tentang materi yang telah di pelajari. mana yang belumdi pahami oleh peserta didik serta pemantapan materi yang telah di pahami peserta didik.

      
    KEGIATAN BELAJAR 4
    (KB 4)
    SIKAP POSITIF TERHADAP PENEGAKAN HAM DAN KASUS HAM YANG TERJADI DI INDONESIA

    1.      Uraian Materi
    a.      Sikap Positip terhadap Penegakan HAM
    Secara sederhana ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku yangpositif untuk mendukung upaya-upaya menindak secarategas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur politik, seperti KKR, pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
    Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
    ·         Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
    ·         Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
    ·         Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM diPengadilan HAM;
    ·         Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
    ·         Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat
    b.      Kasus HAM yang terjadi Di Indonesia
    Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja, termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah antaralain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, salingmenghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan kekerasanatau perbuatan tercela yang lain. Misalnya, dengan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang sangat mulia. Sebagai contoh masyarakat Sulawesi Selatan menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankansikap sipakatau atau saling menghormati serta malu berbuat tidak wajar di depan umum.
    Kalian baca kasus berikut Contoh lain tentang pelanggaran HAM dan bagaimanaupaya penegakannya, kalian dapat melihat pada Tabel 2.
    Tabel 2. Kasus Pelanggaran dan Penyelesaiannya
    No
    Nama Kasus
    Tahun
    Jumlah Korban
    Konteks
    penyelesaian
    1
    Peristiwa Tanjung Periok
    1984
    74
    Penekanan (represi) terhadap massa yang berdemontrasi menolak asas tunggal Pancasila di Jakarta
    Pengadilan HAM ad Hoc di Jakarta tahun 2003-2004
    2
    Penculikan Aktivitas 1998
    1998
    23
    Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis pro demokrasi oleh TNI
    Pengadilan militer bagi pelaku (tim Mawar) dan dewan kerhormatan perwira bagi beberapa jendral
    3
    Darurat Militer 1 dan II
    2003 - 2004
    1326
    Kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM di respon dengan kebijakan darurat militer
    Sejumlah anggota TNI di hukum dan statusnya diturunkan menjadi darurat sipil
    2.      Latihan / Tugas
    Diskusi kelas
    Coba kalian diskusikan di kelas. Kelas dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok.
    Masalah yang didiskusikan: Apa bentuk perlindungan HAM yang perlu diberikan kepada korban Lapindo? (lihat gambar area korban lumpur Lapindo dan demo korban Lapindo di bawah ini). Hasil diskusi dipresentasikan di kelas.

    3.      Rangkuman
    Sikap positif terhadap HAM perlu digalakan agar tidak terjadi pengulangan terhadap pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, sehingga suasana akan terjalin dengan penuh keharmonisan dan kekeluargaan dalam masyarakat

    4.      Tes Kompetensi
    Tes ESSAI
    Jawablah pertanyaan dibawah ini
    1)      Deskripsikan satu contoh kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM?
    2)      Jelaskan 3 sikap kalian yang dapat untuk menghargai upaya perlindungan HAM?
    3)      Jelaskan 3 sikap kalian yang dapat untuk menghargai upaya penegakan HAM?

     5.      Tindak Lanjut
    Tindak lanjut dari kegiatan belajar siswa memahami sikap positif HAM serta kasus-kasus pelanggaran terhadap hak asasi manusia di Indonesia, di harapkan peserta didik dan pendidik bersama sama melakukan ulasan tentang materi yang telah di pelajari. mana yang belumdi pahami oleh peserta didik serta pemantapan materi yang telah di pahami peserta didik.


    DAFTAR PUSTAKA

    Tim abdi guru, 2004. Kewarganegaraan untuk SMP kelas vii, Jakarta: Penerbit Erlangga.

    Dwiyono. Agus dkk, 2006. Kewarganegaraan SMP kelas vii, Jakarta :  Yudhistira.

    Priyanto. Sugeng. A. T dkk, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Pusat 
          Perbukuan Departemen Pedidikan Nasional.

    LKS WAJAR, Jakarta : CV. Graha Pustaka.

    Nugroho. Wahyu, 2009. Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Pusat Perbukuan
          Departemen Pendidikan Nasional.



    LAMPIRAN :

    1.      KUNCI JAWABAN DAN SKOR TES FORMATIF KB 1
                1)      A
                2)      B
    SKOR JAWABAN
                1)      5
                2)      5
    2.    KUNCI JAWABAN DAN SKOR TES FORMATIF KB 2
              1)      B
              2)      B
              SKOR JAWABAN KB 2
              1)      5
              2)      5
    3.    KUNCI JAWABAN DAN SKOR TES FORMATIF KB 3
               1)      A
               2)      A
               3)      C
               4)      C
               5)      C
    SKOR JAWABAN KB 3
               1)      2
               2)      2
               3)      2
               4)      2
               5)      2
    4.    KUNCI JAWABAN DAN SKOR JAWABAN TES FORMATIF KB 4
              1)      Kasus Tanjung Priok
    ü  Upaya penegakannya dengan cara memberikan sanksi kepada pelaku kasus semanggi
    ü  upaya penegakannya dengan cara memberikan
    ü  sanksi kepada pelaku kasus bom bali
    ü  Menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya untuk membuat aspek jera pelaku lain
               2)      Menghargai Upaya perlindungan HAM
    ü  Menghormati dan melaksanakan instrumen HAM
    ü  Aktif turut serta mensosialisasikan hukum dan HAM
    ü  Menghargai hak-hak kaum perempuan
               3)      Menghargai upaya penegakan HAM 
    ü  Tidak mengganggu ketertiban umum
    ü  Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
    ü  Berkomunikasi dengan baik dan benar

    SKOR JAWABAN TES
              1)      4
              2)      3
              3)      3

    PENYUSUN :
    KELOMPOK 3
    1.   SRI CAHYADI, SR. S.Pd           (GURU SMPN. 5 TELUK PAKEDAI)
    2.   MARIANTI, S.Pd                       (GURU SMPN. 1 SUNGAI RAYA)
    3.   PAHRI, S.Pd                               (GURU SMPN. 6 SUNGAI AMBAWANG)
    4.   RUSMIYATIN, S.Pd                  (GURU SMPN. 2 RASAU JAYA)
    5.   ROHANAH, S.Pd.I                     (GURU SMPN. 4 SUNGAI KAKAP)

    2 komentar: