MODUL 4
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
PENDAHULUAN
Modul ini berisikan bahasan tentang konsep dan teori instrument Nasional tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia. Dengan mempelajari modul ini di harapkan siswa mampu memahami dan menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia perlu memahami tentang instrument kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan menerapkan secara benar dan bertanggung jawab.
Setelah mempelajari modul ini diharapkan siswa dapat:
1. Menjelaskan pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
2. Memahami asas menyampaikan pendapat
3. Memahami bentuk penyampaian pendapat di muka umum
4. Menjelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
5. Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
6. Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
KEGIATAN PEMBELAJARAN I
(KB 1)
HAKEKAT KEMERDEKAAN MENEMUKAKAN PENDAPAT
1. TUJUAN PEMBELAJARAN (KBI)
a. Siswa dapat menjelaskan hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat
b. Siswa dapat memahami asas-asas menyampaikan pendapat
c. Siswa dapat menguraikan bentuk-bentuk mengemukakan pendapat
d. Siswa dapat menjelaskan akibat pembatasan mengemukakan pendapat
2. URAIAN MATERI
A. Apakah Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Itu?
Mengemukakan pendapat pada hakekatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warganegara, baik secara perorangan atau kelompok, yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujutan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Asas Menyampaikan Pendapat
Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berdasarkan :
a. Asas keseimbangan atara hak dan kewajiban
Artinya meskipun menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, akan tetapi tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab terhadap orang lain dan kepentingan umum.
b. Asas musyawarah dan mufakat
Artinya bahwa adanya perbedaan Bpendapat dan perbedaan kepentingan sejauh mungkin diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai kata sepakat.
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
Bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Asas proposional
Artinya bahwa menyampaikan pendapat haruslah sesuai dengan konteks dan tujuan sehingga tepat pada sasarannya.
e. Asas manfaat
Artinya bahwa pendapat atau pemikiran yang disampaikan member manfaat terhadap kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.
C. Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Untuk melaksanakan kemerdekaan menyampaikan pendapat dapat dilaksanakan dengan bentuk-bentuk Sebagai berikut :
· Unjuk Rasa atau demonstrasi, adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demontratif di muka umum.
· Pawai, adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
· Rapat umum, adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
· Mimbar bebas, adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan sbb:
a. Secara lisan, contohnya: Dialog, Diskusi, Pidato
b. Secara tulisan, contohnya: Gambar, Famplet, Spanduk, Petisi, Poster dll
c. Media cetak, contohnya: majalah, buletin, surat kabar
d. Media elektronik, contohnya: HP, Televisi, Radio dll
D. Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, maupun bangsa itu sendiri.
a. Akibat bagi Rakyat
1. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat
3. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah
4. Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah
5. Pembangkangan terhadap pemerintah
b. Akibat bagi pemerintah
1. Kurang atau hilangnya kepercayaan rakyat
2. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat
3. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara
4. Perlawanan dari rakyat dan bahkan pada akhirnya dapat menimbulkan perpecahan bangsa
c. Akibat bagi bangsa dan negara
1. Stabilitas nasional dapat terganggu
2. Terhambatnya arus informasi dalam kehidupan masyarakat
3. Negara kehilangan pikiran-pikiran atau ide-ide kreatif dari rakyatnya
4. Terbentuknya tirani penguasa yang dapat menjadikan pemerintahan yang tidak bersih dan tidak berwibawa
3. RANGKUMAN
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warganegara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat pada hakekatnya ialah menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks(hubungan) yang diajak bicara atau yang dibicarakan atau yang sedang di bahas dalam suatu permasalahan. Berfikir adalah aktualisasi (prihal dalam pembicaraan) batin, dan tersembunyi dalam lubuk hati. Jika pikiran di ungkapkan dalam bentuk lahir dan disampaikan kepada orang dengan cara yang jelas atau berbentuk argumentasi(pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat atau gagasan) maka pengaruhnya lebih besar, lebih mudah dipahami dan lebih luas. Pernyataan yang diungkapkan dari pikiran batin ini disebut menyampaikan pendapat atau mengemukakan pendapat.
4. LATIHAN / TUGAS
Bentuklah kelompok yang terdiri dari 5 orang untuk mencari contoh wujud dari kebebasan menyampaikan pendapat yang pernah terjadi di Kalimantan barat beserta bukti fisiknya, dari berbagai media yang ada. kemudian presentasikan didepan kelas hasil kerja kelompok masing-masing.
5. TES KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan uraian yang jelas dan tepat!
1. Jelaskan pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat!
2. Sebutkan 5 asas dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat
3. Sebutkan 4 cara/ bentuk mengemukakan pendapat di muka umum
4. Mengapa perlu asas manfaat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
5. Jelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat!
KEGIATAN PEMBELAJARAN II
(KB 2)
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
1. TUJUAN PEMBELAJARAN (KB II)
a. Siswa dapat menyebutkan landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
b. Siswa memahami hak dan kewajiban dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat
c. Siswa dapat mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
b. Siswa memahami hak dan kewajiban dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat
c. Siswa dapat mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. URAIAN MATERI
A. Landasan Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan Mengemukakan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB, dalam Pasal 19 dan 20 seperti tertulis, sebagai berikut. :
1. Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas.
2. Pasal 20
Ayat (1): “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat. ”
Ayat (2): “Tidak ada seorang pun juga dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan. ”
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat dalam ketentuan berikut:
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2. Pasal 28 E UUD1945 ayat 3
3. UU No 9 Tahun 1998 pasal 3
Ayat ( 1 ) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ayat ( 2 ) Asas musyawarah dan mufakat.
Ayat ( 3 ) Asas kepastian hukum dan keadilan.
Ayat ( 4 ) Asas proporsionalitas.
Ayat ( 5 ) Asas manfaat.
4. UU NO 9 Tahun 1998 Pasal 4
Ayat ( 1 ) : “Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. ”
Ayat ( 2 ) : “Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. ”
Ayat ( 3 ) : “Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. ”
Ayat ( 4 ) : “Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. ”
5. UU No 9 Tahun 1998 pasal 5
Ayat (1) Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas.
b. Memperoleh perlindungan hukum.
6. UU No 9 Tahun1998 Pasal 6
Ayat ( 1) Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Ayat ( 2 ) Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
Ayat ( 3 ) Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat ( 4 ) Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Ayat ( 5 ) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
7. UU No 9 Tahun 1998 pasal 7
Aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimuka umum, yaitu:
Ayat ( 1 ) Melindungi hak asasi manusia.
Ayat ( 2 ) Menghargai asas legalitas.
Ayat ( 3 ) Menghargai prinsip praduga tak bersalah.
Ayat ( 4 ) Menyelenggarakan pengamanan.
8. UU No 9 Tahun 1998 Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung secara umum, tertib dan damai.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dapat disimpulkan pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat:
1. Bukan semata untuk kepentingan pribadi atau golongan.
2. Dapat diterima akal dan bermutu.
3. Tidak menimbulkan perpecahan.
4. Sesuai dengan norma yang berlaku.
5. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
B. Hak dan Kewajiban dalam Kemerdekaan Mengemukakan pendapat
Setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat, sebagai berikut:
1. Hak.
Warga Negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk:
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas.
b. Memperoleh perlindungan hukum.
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan- aturan moral yang diakui umum.
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
C. Aktualisasi Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga Negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran, yaitu saluran tradisional dan modern.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran–saluran komunikasi itu tidak memerlukan teknologi yang modern.
Contoh saluran tradisional: a. pertemuan antar pribadi, b. pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh banyak orang
Saluran atau sarana komunikasi modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern.
Bentuk-bentuknya antara lain
1) Saluran komunikasi antar pribadi (HP, faksimail, email, internet)
2) Saluran komunikasi masa(media masa cetak dan media masa elektronik)
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi berupa:
a. Hak untuk berkomunikasi
b. Hak untuk memperoleh informasi
c. Hah untuk mencari informasi
d. Hak untuk memiliki informasi
e. Hak untuk menyimpan informasi
f. Hak untuk mengolah informasi
g. Hak untuk menyampaikan informasi
h. Hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
3. RANGKUMAN
ü Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang brlaku.
ü Kemerdekaan mengemukakan pendapat pada hakikatnya menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks (hubungan) yang diajak bicara atau yang dibicarakan atau yang sedang dibahas dalam suatu permasalahan. Berfikir adalah aktualisasi (prihal dalam pembicaraan) batin, dan tersembunyi dalam lubuk hati. Jika pikiran diungkapkan dalam bentuk lahir dan disampaikan kepada orang dengan cara yang jelas atau berbentuk argumentasi (pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatupendapat atau gagasan) maka pengaruhnya lebih besar, lebih mudah dipahami dan lebih luas. Pernyataan yang diungkapkan dari pikiran batin ini disebut ”menyampaikan pendapat atau mengemukakan pendapat”.
ü Berpendapat sebagai sarana untuk menyampaikan kepentingan, merupakan bagian yang hakiki dari keberadaan manusia. Upaya untuk menyampaikan pendapat menjadi sarana bagi setiap orang untuk berkomunikasi. Jika hak untuk menyampaikan pendapat dibatasi maka hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
ü Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. seseorang warganegara yang demokratis akan menaatiberbagai aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapatnya. Selain itu ia juga menjunjung tinggi toleransi, kritis, dan bertanggung jawab.
ü Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dilindungi oleh UUD 1945. Selain itu, tata cara penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UUNo 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
ü Terdapat dua bentuk sikap negative terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Kedua sikap tersebut yaitu: membatasi kemerdekaan berpendapat dan menyampaikan pendapat hingga melampaui batasan aturan yang berlaku. Keduanya merupakan sikap negative yang harus dihindari. Sebaiknya kita harus mengembangkan sikap positif dengan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
4. LATIHAN / TUGAS
Bentuklah kelompok masing-masing 5 orang. carilah 5 contoh pendapat yang layak/pantas untuk memperdalam pemahaman materi di atas silakan anda mengerjakan latihan berikut ini!
1. Bentuklah kelompok yang terdiri atas lima orang!
2. Cermatilah beberapa kutipan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat!
3. Cermatilah bagaimana kondisi kemerdekaan berpendapat yang ada di Indonesia saat ini!
4. Diskusikanlah kedua hal tersebut bersama kelompokmu!
5. Tetapkanlah lima sampai sepuluh aturan agar kemerdekaan berpendapat terjamin, serta ketertiban sosial juga terwujud
6. Kemukakan pula alasan mengapa poin-poin dalam aturan tersebut penting untuk diterapkan!
Petunjuk Jawaban Latihan
1. Pastikan masing-masing kelompok memiliki ketua yang akan mengatur jalannya kerja kelompok.
2. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat berarti merupakan hak setiap orang. Dengan demikian kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah kebebasan dalam penyampaian pemikiran, pendapat, kepentingan, dan kehendak kita tanpa ada tekanan dari pihak lain. Namun demikian harus diingat bahwa penyampaian pendapat harus didasarkan pada peraturan agar tidak melanggar hak orang lain.
3. Kondisi kemerdekaan berpendapat yang ada di Indonesia saat ini terdapat dua bentuk yaitu pertama sikap positif berarti kita tidak hanya setuju dengan pendapat yang disampaikan, melainkan turut pula menyuarakan dan memperjuangkan pendapat. kedua sikap negative yaitu mengemukakan pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab, seperti melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain, menimbulkan propokasi masa menuju tindakan yang anarkis dan tidak bermoral, mengganggu ketentraman, keamanan, atau ketertiban umum, bersifat adu domba yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Agar kemerdekaan perpendapat terjamin dan ketertiban sosial juga terwujud , maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti:
2. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat berarti merupakan hak setiap orang. Dengan demikian kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah kebebasan dalam penyampaian pemikiran, pendapat, kepentingan, dan kehendak kita tanpa ada tekanan dari pihak lain. Namun demikian harus diingat bahwa penyampaian pendapat harus didasarkan pada peraturan agar tidak melanggar hak orang lain.
3. Kondisi kemerdekaan berpendapat yang ada di Indonesia saat ini terdapat dua bentuk yaitu pertama sikap positif berarti kita tidak hanya setuju dengan pendapat yang disampaikan, melainkan turut pula menyuarakan dan memperjuangkan pendapat. kedua sikap negative yaitu mengemukakan pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab, seperti melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain, menimbulkan propokasi masa menuju tindakan yang anarkis dan tidak bermoral, mengganggu ketentraman, keamanan, atau ketertiban umum, bersifat adu domba yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Agar kemerdekaan perpendapat terjamin dan ketertiban sosial juga terwujud , maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti:
a. Pendapat kita kemukakan harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal.
b. Pendapat yang kita kemukakan hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga member manfaat bagi kehidupan bersama.
c. Pendapat tersebut dikemukakan dalam kerangka peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak melanggar hukum.
d. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan balik dari pihak lain sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
e. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.
5. Dari poin-poin aturan tersebut diatas penting dilakukan karena menyangkut hak-hak asasi manusia, oleh karenanya setiap warga Negara Indonesia wajib menghormati dan menghargai hak-hak asasi orang lain dan membiasakan diri untuk bemusyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan atau menntukan suatu keputusan yang didasari oleh rasa keadilan, kemanusiaan, kebersamaan, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan
5. TES KOMPETENSI
Pilihlahlah salah satu jawaban a, b, c atau d yang dianggap paling tepat!
1. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”,
Kalimat ini terdapat dalam UUD 1945……
a. Pasal 28 B c. Pasal 28 C
b. Pasal 28 D d. Pasal 28 E
2. Berikut adalah bentuk penyampaian pendapat yang terdapat dalam UU NO. 9 Tahun 1998, kecuali……
a. Demonstrasi c. Pawai
b. Rapat Umum d. Mimbar Bebas
3. Di bawah ini yang bukan merupakan asas dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah….
a. Musyawarah untuk mufakat c. Kepastian hukum dan keadilan
b. Legalitas d. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada…. .
a. Komnas HAM c. Kepolisian RI
b. Pemerintah d. DPR/DPRD
5. Berikut ini adalah bentuk sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab, kecuali……
a. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
b. Bersikap kritis hanya demi memperjuangkan kepentingan pribadi.
c. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan.
d. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6. TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat dibagian Modul ini. Hitunglah jawaban anda yang benar. Kemudian gunakan rumus dibawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.
Rumus :
Jumlah jawaban yang benar
Tingkat penguasaan= ---------------------------------------- x 100 %
5
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90 – 100 % = baik sekali
80 – 89 % = baik
70 – 79 % = cukup
< 70 % = kurang
Bila anda mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, anda dapat melanjutkan dengan Modul selanjutnya. Bagus! Tetapi bila tingkat penguasaan anda masih dibawah 80%, anda harus mengulsangi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum anda kuasai.
KUNCI JAWABAN TES KOMPENSI
Tes Uji kopetensi I
1. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebuah keadaan yang bebas dari tekanan dalam menyampaikan pokok pikiran, gagasan, maupun kesimpulan.
2. Asas-asas dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Asas musyawarah dan mufakat.
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
d. Asas proposional
e. Asas Manfaat
3. Cara-cara mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dengan:
a. Lisan, contohnya Dialog, Diskusi, pidato
b. Tulisan, contohnya Gambar, paflet, spanduk, petisi, poster, brosur, dan selebaran.
c. Media Cetak, contohnya Majalah, bulletin, dan surat kabar.
d. Media Elektronik, contohnya Televisi, Radio, Alat-alat perekam, internet dll
4. Perlu Asas manfaat dalam menyampaikan pendapat di muka umum karena dalam menyampaikan sebuah pendapat di muka umum harus ada manfaat yang besar dari pendapat yang diungkapkan.
5. Akibat Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat yaitu:
a. Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa di pasung haknya.
b. Munculnya sikap apatis dalam perkembangan demokrasi yang mengarah pada timbulnya golput dalam pemilu.
c. Mengancam stabilitas nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan, dan keamanan.
d. Terhambatnya Arus informasi dalam kehidupan masyarakat.
Tes Kompetensi II
1. D
2. A
3. B
4. C
5. B
DAFTAR PUSTAKA
1. Contextual Teaching And Learning. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII. Jakarta. penerbit Departemen Pendidikan Nasional. 2008.
2. Tim abdi Guru KTSP 2006. Pendidikan kewarganegaraan. jakarta:Erlangga, 2006.
3. Dwiyono Agus dkk. Kewarganegaraan SMP Kelas VII. Jakarta. Yudhistira. 2008.
4. Tim Abdi Guru. Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII. jakarta. Erlangga. 2004.
5. Fokus. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII. Sukoharjo. Cv. Sindunata.
PENYUSUN MODUL NAMA KELOMPOK 4: 1. Drs. SUWADJI 2. MARIA RUPINA, S. Pd 3. LINSA SARAGIH, S.Pd 4. SUMIATI, S. Pd 5. SUYATI, S. Pd |
kemerdekaan berpendapat memang sangat penting bagi masyarakat, karena itu mampu membantu dalam kemajuan bangsa
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com