menu

  • Home
  • GaleriDownloadPengumuman

    Jumat, 10 Agustus 2012

    Modul 1 - Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bersama


    MODUL I
    NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERSAMA

    PENDAHULUAN
    Ketersediaan Modul/ diktat yang bermutu merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pembelajaran.Modul ini dimaksudkan untuk memberikan konstribusi yang berarti bagi upaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya hasil belajar peserta didik.Sehubungan dengan itu, modul ini menyajikan uraian materi pembelajaran guna mendukung pencapaian kompetensi dasar dan standar kompetensi.
    Modul ini berisikan bahasan tentang konsep norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bersama, Hukum dan warga Negara, Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama.Dengan mempelajari modul ini di harapkan siswa dapat, mengetahui arti pentingnya norma dan hukum yang berlaku di dalam kehidupan bersama, serta menjelaskan makna proklamasi dan konstitusi pertama, dan.Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia harus menaati peraturan –peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
    Siswa hendaknya mengikuti langkah-langkah belajar sebagai berikut.Pertama pahamilah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.Kedua, pahamilah dengan baik uraian materi dalam setiap pembelajaran.Ketiga kerjakanlah tugas-tugas latihan serta tes kompetensi yang diberikan dalam modul ini.
    Setelah mempelajari modul ini diharapkan siswa dapat:
    1.    Menerapkan norma-norma yang berlaku di lingkungannya,
    2.       Menaati peraturan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    3.    Mendeskripsikan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum di Indonesia.
    4.    Menguraikan pentingnya Hukum bagi warga nagara
    5.    Menjelaskan pengertian Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi.
    6.    Menguraikan pentingnya Proklamasi dan Konstitusi pertama bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    MODUL I
    NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERSAMA

    Pendahuluan
          Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang maha esa, dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu melakukan hubungan kerjasama dengan orang lain, dalam melakukan kerjasama manusia memiliki kepentingan dan tujuan masing-masing. Untuk mencapai tersebut perlu adanya aturan-aturan/Norma yang berlaku agar didalam kehidupan masyarakat akan terciptanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang (Harmonis). Aturan-aturan yang berkembang didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
          Oleh karena itu kita sebagai WN perlu memahami konsep dan teori maupun norma-norma dalam kehiudpan sehari-hari sehingga dapat menerapkannya dalam pergaulan di masyarakat. Setelah mempelajari Modul ini siswa diharapakan Dapat :.
    1.     Memahami manusia dan norma
    2.    Memahami macam-macam Norma dalam kehidupan
    3.    Memahami peraturan dan Norma
    4.    Mencermati kejadian (Fakta) di sekitar kita.
    5.    Memahami Hakekat Hukum
    6.    Menjelaskan Arti pentingnya Hukum
    7.    Menjadi bangsa yang bertindak sesuai dengan norma-norma Hukum
    8.    Menerapkan sikap Positip dan pro aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

     KEGIATAN BELAJAR I
    (KB. I)
    MENGENAL MACAM-MACAM NORMA

    1.    Uraian Materi
    a.    Manusia dan Norma.
    Manusia pada hakekatnya adalah mahluk Individu dan sosial, sebagai makhluk sosial manusia selalu berusaha memenuhi berbagai kebutuhannya, selain itu manusia juga ingin mempertahankan hidupnya dari berbagai bahaya yang datangnya baik dari dalam maupun dari  luar.Menurut Aristoteles manusia itu adalah Zoon Politicon (makhluk sosial) artinya Manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan orang lain.
    Menurut Thomas Hobbes “ tanpa Norma Manusia akan menjadi serigala bagi sesamanya “ (Homo Homini Lupus) artinya Pihak yang kuat akan menindas mereka yang lemah.
    Didalam sejarah Umat manusia diberbAgai tempat telah membuktikannya dimana tidak ada Norma/aturan kekerasan pasti akan merajalela tanpa norma /aturan tidakan akan adanya ketertiban, keadilan dan kedamaian dalam hidup bersama. Jelaslah manusia membutuhkan Norma, karena norma dijadikan alat hidup manusia sebagai pedoman untuk bertingkahlaku, agar manusia lebih beradab dan berperikemanusiaan serta berkeadilan.
    Jadi yang dimaksud dengan Norma adalah : Kaidah/aturan yang dijadikan pedoman untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bersama.         

    b.    Macam-macam Norma.
    Ada begitu banyak norma/aturan yang berkembang didalam kehidupan bersama, namun secara garis besar ada 4 (empat) norma yang berkembang dalam kehidupan bersama Yaitu :
    1)    Norma Agama yaitu : adalah serangkaian petunjuk hidup manusia yang dipercaya oleh sebuah kelompok keagamaan tertentu. Norma itu dipercaya berasal dari Tuhan. Norma Agama mengatur tentang kewajiban manusia terhadap Tuhan, terhdap sesama manusia ataupun terhadap lingkungan sekitarnya. Pelanggaran terhadap norma itu akan membuahkan dosa. Sanksi atas dosa itu akan diberikan oleh Tuhan sendiri di Akhirat nanti.
    Contohnya: Rajinlah bersembayang, jangan jemu-jemu berdoa, biasakan membaca Kitab Suci, doakanlah orang lain, hormatilahkedua orang tuamu, cintailah sesama manusia, dsb.
    2)    Norma Kesusilaan yaitu : Serangkaian petunjuk hidup manusia yang berasal dari hati nurani kita. Norma kesusilaan ada pada setiap pribadi manusia. Semua orang memiliki hati nurani. Hati nurani senantiasa menyuarakan perbuatan yang baik dan pebuatan yang buruk. Hati nurani senantiasa menunjukan perbuatan yang baik, yang semestinya kita lakukan. Demikian pula yang menunjukan perbuatan yang tidak baik yang semestinya tidak kita lakukan. Begitulah hati nurani mengontrol sikap dan perilaku kita tergantung kita masing-masing, apakah mau menuruti suara hati itu atau menolaknya. Yang jelas bila kita menolak suara hati kita dan bertindak tidak baik, kita akan dihukum olehnya. Bentuk hukuman itu adalah rasa bersalah. Rasa bersalah mendera kita. Contoh norma susila : hendaklah mengasihi sesamahendalah berbuat jujur, hendaklah bertibdak sabar, hendaklah bersifat rendah hati, hendaklah menggunakan waktu sebaik mungkin, hendaklah menjauhi kekerasan, janganlah engkau mendustai sesamamu.
    3)    Norma Kesopanan (adat istiadat) yaitu : adalah aturan yang dijadikan pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Contoh : Jangan makan sambil berjalan, orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, jangan meludah disembarang tempat, berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita, didalam kereta api, bus dan lain-lain terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
    4)    Norma Hukum yaitu peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isi mengikat dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, Yurisprudensi, kebiasaan Doktrin dan Agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksi berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi tertahadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contohnya : a).barang siapa dengan siapa menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membuuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. b). Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual beli. c) dilarang mengganggu ketertiban umum. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
    c.    Peraturan dan Norma
    Dalam hidup bermasyarakat adanya peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh setiap manusia, peraturan-peraturan tersebut ada yang bersifat Tertulis dan tidak tertulis, yang dimaksud dengan Peraturan tertulis yaitu : peraturan yang telah dibukukan/diundang kan didalam peraturan perundang-undangan. Contohnya : UUD 1945, KUHP, UU, PP, KEPRES, PERDA dll. Peraturan Tidak tertulis (Konvensi) Yaitu : Peraturan yang sifatnya tidak tertulis tetapi ditaati oleh seluruh masyarakat, Contohnya : Pidato Presiden setiap tanggal 17 Agustus, dalam hal ini kebutuhan untuk mengatur perilaku masyarakat tertentu, agar tercipata keteraturan baik dalam lingkup kecil (Keluarga) maupun lingkup Besar (Masyarakat dan negara).
    Peraturan yang baik umumnya dibuat dengan mempertimbangkan norma-norma dan kebutuhan nyata yang berkembang didalam masyarakat, peraturan yang demikian akan bisa diterima oleh masyarakat karena menjawab kebutuhan mereka. Demikianlah kebutuhan masyarakat dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat menjadi dasar pertimbangan dalam membuat peraturan. Hal itu menjadikan peraturan diberbagai masyarakat bisa berbeda-beda, sebab kebutuhan masyarakat dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat pun berbeda-beda. Contoh: Aturan dilingkungan Keluarga, Peraturan RT., Perdes, Perda.
    Dengan demikian peraturan pada hakekatnya adalah tatanan (petunjuk kaidah ketentuan, yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar tercipta kebaikan bersama, itulah sebabnya peraturan semestinya dibuat dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak yang akan dikenai peraturan (Publik).
    Dapat disimpulkan peraturan yang baik minimal harus memenuhi persyaratan berikut:
    a)    Bertujuan mewujudkan keteraturan hidup bersama.
    b)    Memperhatikan kebutuhan dan norm-norma di masyarakat
    c)    Dilandasi prinsip keadilan, perdamaian, dan kebaikan bersama
    d)    Proses penyusunannya berlangsung secara Demokratis.

    Uji Kompetensi
    Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas!
    1)    Sebutkan ciri-ciri norma agama !
    2)    Jelaskan dengan singkat pengertian manusia sebagai makhluk sosial
    3)    Sebutkan alasan bahwa norma hukum merupakan norma yag paling tegas.
    4)    Sebutkan ciri-ciri norma hukum.
    5)    Sebutkan yang dimaksud dengan manusia sebagai zoonpolitikon itu!
         
    2.    Rangkuman Materi
    v  Norma adalah: Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukundan damai.
    v  Norma sosial ialah ketentuan-ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai.
    v  Norma –norma yang berlaku dalam masyarakat harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga masyarakat. orang yang melakukakan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku akan mendapat sanksi. sanksi dalam pelaksanaannya terdiri dari 2 jenis yaitu ; sanksi positif dan sanksi negatif. sanksi Positif merupakan penghargaan kepada individu yang berupa pujian. Sanksi negatif merupakan hukuman kepada individu yang berupa sindiran, ejekan, pengucilan denda hukum penjara, bahkan hukuman mati.
    v  Selain itu norma-norma juga dibedakan atas norma agama norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Norma agama bersifat abadi dan universal, norma kesopanan dan kesusilaan bersifat lokal, norma hukum bersifat lebih tegas dan luas jangkauannya daripada horma kesusilaan dan kesopanan.
    v  Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, pada hakekatnya adalah, semua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga kehidupan bersama itu menjadi tertib, teratur, rukun dan damai, serta mengahrgai hak-hak asasi manusia.
       
    Tes Kompetensi
    Berilah tanda silang pada huruf a, b, c dan d didepan jawaban yang tepat !
    1.    Kaidah dalam kehiudupan masyarakat disebut.....
    a.    Hukum                                         c.   Aturan
    b.    Tata tertib                                     d.   Norma
    2.    Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah dan larangan yang bersumber dari Tuhan yang maha esa disebut norma.....
    a.    Agama                                         c.   Kesopanan
    b.    Kesusilaan                                  d.   Hukum
    3.    Manusia yang melanggar norma agama akan mendapat sangsi dari Tuhan berupa....
    a.    Hukum siksa                               c.   Hukum kekal
    b.    Hukum dosa                               d.   Hukum Tuhan
    4.    Bagi manusia yang tidak melanggar norma agama akan memperoleh.......
    a.    Dosa                                             c.   Hadiah
    b.    Pahala                                         d.   Pujian
    5.    Menurut Ariestoteles manusia adalah sebagai makhluk sosial (zoonpoliticon) yang artinya
    a.    Bisa hidup sendiri
    b.    Hidup mandiri     
    c.    Tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan dan pertolongan orang lain
    d.    Hidup tanpa orang lain.
    6.    Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia disebut norma....
    a.    Agama                                         c.   Kesopanan
    b.    Kesusilaan                                  d.   Hukum
    7.    Norma kesusilaan merupakan peraturan-peraturan kepada manusia, agar manusia hidupnya menjadi....
    a.    Manusia yang baik                    c.   Manusia yang sempurna
    b.    Manusia yang disegani            d.   Manusia yang berbudi
    8.    Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari dalam masyarakat disebut norma...
    a.    Agama                                         c.   Kesopanan
    b.    Kesusilaan                                  d.   Hukum
    9.    Peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang atau penguasa negara disebut norma
    a.    Agama                                         c.   Kesopanan
    b.    Kesusilaan                                  d.   Hukum
    10. Barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain termasuk contoh pelanggaran norma.....  
    a.    Sosial                                           c.   Kesusilaan
    b.    Agama                                         d.   Hukum             
         
    KEGIATAN BELAJAR 2
    (KB 2)
    HUKUM DAN WARGA NEGARA

    1.    Uraian Materi
    a.    Hakekat hukum
    Apakah hakikat hukum itu? hakikat hukum adalah peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur perilaku manusia di berbagai bidang kehidupan. Ada banyak pihak yang membuat peraturan. Keluarga membuat peraturan untuk anggota keluarga. Klub sepak bola membuat peraturan untuk seluruh pihak yang menjadi bagian dari klub itu. Sekolah membuat peraturan untuk seluruh warganya. Pemerintah juga membuat peraturan untuk seluruh rakyatnya. Jadi banyak pihak yang membuat berbagai peraturan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tetapi tidak semua peraturan bisa disebut hukum. Peraturan yang disebut hukum adalah peraturan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut:
    1)    Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia
    2)    Dibuat oleh pjabat yang berwenang
    3)    Bertujuan untuk mengwujudutkan ketertiban dan keadilan masyarakat
    4)    Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan
    5)    Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas
    6)    Sanksi ditegakkan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang
    Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang dasar 1945, pasal 1 ayat 3 berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Jelaslah bahwa Indonesia menginginkan adanya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.  

    b.    Arti pentingnya hukum
    Hukum itu ada untuk mengatur perilaku manusia, tujuannya adalah untuk tercipta ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Karena itu keberadaan hukum sangatlah penting.
    Didalam kehiduan suatu negara, hukum merupakan sebuah keharusan. Negara harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga keadilan. Ada dua alasan mendasar pentingnya Hukum yaitu:
    1)    Hukum yang adil mencegah adanya negara kekuasaan, yaitu negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang.
    2)    Hukum yang adil memungkinkan hak-hak warga negara dilindungi.
    Negara memiliki kekuasaan yang besar sekali. Padahal, seperti yang dikatakan Lord Acton, kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut cenderung korup. Karena itu, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum. Hal ni penting supaya negara tidak menjadi negara kekuasaan (machtstaat).
    Negara kekuasaan adalah negara yang memiliki dua ciri utama yaitu :
    Pertama, Otoritarianisme. Artinya, penguasa negara cenderung memerintah atas dasar otoritas atau kekuasaan. Penguasa cenderung menolak untuk mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada rakyatnya. Penguasa tidak bertanggung jawab. Penguasa memerintang sekehendak hati, dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki.
    Kedua, Totalitarianisme. Artinya, Penguasa cenderung berusaha menguasaiseluru (total) bidang kehidupan warga negara. Bahkan sampai bidang kehidupan pribadinya. Sehingga, tidak ada kebebasan bagi warga negara untuk mengeluarkan pendapatnya atau kreatfitasnya, semua serba diatur oleh negara (penguasa).
    c.    Negara Hukum
    Pentingnya hukum yang adil bagi warga negara, Sehingga memunculkan ide mengenai negara hukum. Menurut penjelasan UUD 1945, negara hukum (rechtstaat) ialah negara yang tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
    Menurut berbagai pandangan ahli mengenai apa itu negara hukum, hal ini dikemukakan oleh FJ. Stahl, Paul Scholten, A.V Dicey, E.C.S Wade& Godfrey Philips dan konfrensi ahli hukum internasional, dapat disimpulkan ciri pokok negara hukum. Ciri-ciri itu antara lain meliputi, adanya :
    1)    Supremasi hukum dalam kehidupan negara
    2)    Pembagian kekuasaan negara
    3)    Keuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
    4)    Jaminan perlindungan hak asasi manusia
    5)    Kedudukan yang sama dimata hukum
    Dalam negara hukum, ada supremasi hukum, artinya; hukum memilki kedudukan utama. Segala urusan dan penyelesaian masalah dalam kehidupan negara harus berdasarkan pada hukum. Tidak didasarkan kepada kekuasaan penguasa ataupun aksi kekerasaan masa. Penguasa dan warga negara harus menghormati dan tunduk pada aturan hukum. Dan supaya dihormati, hukum harus adil.
    Selain itu, dalam negara hukum ada pembagian kekuasaan. Dalam arti, kekuasaan negara tidak terpusat pada satu penguasa. Tidak adanya penguasa yang memonopoli kekuasaan. Kekuasaan negara dipegang dan dijalankan oleh bebrapa lembaga negara. Ada tiga lembaga negara yang memegang dan menjalankan kekuasaan negara. Ketiga cabang kekuasaan negara itu adalah :
    ·         Lembaga pembuat Undang-Undang (legislatif)
    ·         Lembaga pelaksana Undang-undang (eksekutif)
    ·         Lembaga yang mengadili pelanggar Undang-Undang (yudikatif)
    Ajaran mengenai pembagian kekuasaan Negara menjadi tiga bidang tersebut disebut Trias Politica. Ajaran tersebut pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan disempurnakan oleh Montesquieu (1689)- 1755). Juga, dalam negara hukum kekuasaan kehakiman (yudikatif) bebas dan tidak memihak. Bebas, artinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan legislatif dan eksekutif ataupun tekan masyarakat. Tidak memihak artinya bebas kepentingan, tidak berat sebelah, tidak condong pada salah satu pihak yang sedang berpekara/diadili dengan mengorbankan keadilan. Kekuasaan kehakiman perlu bebas dan tidak memihak agar dapat memberikan keputusan yang adil sehingga, keadilan dalam hidup bernegara dapat ditegakkan.
    Selain itu, dalam negara hukum ada jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam konstitusi yang diwujudnyatakan dalam praktik kehidupan sehari-hari, sehinnga dapat dirasakan oleh setiao warga negara dalam kehidupan nyata sehari-hari.
    Akhirnya, dalam negara hukum ada kedudukan yang sama di muka hukum. Maksudnya, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum. Tidak ada warga negara yang diistimewakan. Ketika berhadapan dengan urusan hukum, semua warga negara setara baik itu Penguasa ataupun rakyat biasa, orang kaya ataupun miskin, pemulung maupun orang berdasi, laki-laki atau perempuan, anak kecl ataupun orang dewasa, sama didepan hukum.
      
    Tes Kompetensi
     Jawablah soal-soal dibawah ini dengan singkat dan tepat.
    1.    Apa yang dimaksud dengan hokum?
    2.    Apa artinya hukum mengikat dan memaksa?
    3.    Sebutkan 3 lembaga yang memegang dan menjalankan kekuasaan negara!
    4.    Sebutkan syarat-syarat peraturan yang disebut hukum!
    5.    Jelaskan pentingnya hukum dalam negara hukum !

    2.    Rangkuman
    Didalam negara hukum makin memperjelas pentingnya hukum bagi warga negara. Hukum memungkinkan warga negara terhindar dari tindakan sewenang wenang penguasa. Hukum juga memungkinkan adanya pengakuan dan jaminan hak-hak warga negara.
    Kekuasaan kehakiman perlu bebas dan tidak memihak agar dapat memberikan keputusan yang adil sehingga, keadilan dalam hidup bernegara dapat ditegakkan.
    Ketiga lembaga negara yang memegang dan menjalankan kekuasaan negara itu adalah :
    ·         Lembaga pembuat Undang-Undang (legislatif)
    ·         Lembaga pelaksana Undang-undang (eksekutif)
    ·         Lembaga yang mengadili pelanggar Undang-Undang (yudikatif)
    Hukum itu ada untuk mengatur perilaku manusia, tujuannya adalah untuk tercipta ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Karena itu keberadaan hukum sangatlah penting.     



     Tes Kompetensi
    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c atau d jawaban yang paling tepat.
    1.    Negara indonesia aadalah negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal ….
    a.    1 ayat 1                                        c.   1 ayat 3
    b.    1 ayat 2                                        d.   2 ayat 1
    2.    Arti negara hukum adalah ….
    a.    negara melandaskan diri pada kekuasaan belaka
    b.    negara yang melandaskan diri pada hukum
    c.    negara yang menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan
    d.    negara yang menjadikan penguasa menguasai hukum
    3.    Yang tidak termasuk penegak hukum adalah ….
    a.    polisi                                             c.   jaksa
    b.    hakim                                           d.   tentara
    4.    Berikut ini syarat-syarat peraturan yang disebut hukum, kecuali ….
    a.    peraturan tersebut mengatur perilaku manusia
    b.    dibuat oleh pejabat yang berwenang
    c.    memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas
    d.    bersifat tidak mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan
    5.    Tujuan hukum secara umum adalah ….
    a.    agar terciptanya keadilan dan ketertiban masyarakat
    b.    agar terciptanya kedamaian dan ketenangan masyarakat
    c.    agar kehidupan aman dan menyenangkan masyarakat
    d.    agar terciptanya kehidupan yang tentram dan damai sejahtera
    6.    Salah satu ciri utama negara kekuasaan adalah otoritarianisme, maksudnya ….
    a.    penguasa cenderung berusaha menguasai seluruh total kehidupan warga negara
    b.    tidak ada kebebasan warga negara untuk mengekspresikan aspirasinya
    c.    tidak ada kebebasan warga negara untuk mengekspresikan kreatifitasnya
    d.    penguasa memerintah dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki
    7.    Hukum bersifat mengikat dan memaksa, artinya ….
    a.    siapa saja harus tunduk pada hukum
    b.    hanya warga negara yang tunduk pada hukum
    c.    penguasa harus tunduk hukum yang berlaku
    d.    pengadilan harus berdasarkan pada hukum
    8.    Berikut ini adalah ciri-ciri negara hukum, yaitu ….
    a.    supremasi hukum dalam kehidupan negara
    b.    pembagian kekuasaan
    c.    kekuasan presiden mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
    d.    kekuasaan kehakiman bebas dan tidak memihak
    9.    Kekuasan kehakiman (yudikatif), bebas maksudnya ….
    a.    tidak boleh dicampuri kekuasan legislatif maupun eksekutif
    b.    tidak condong pada salah satu pihak yang sedang berpekara/diadili
    c.    keadilan dalam kehidupan bernegara dapat ditegakkan
    d.    jaminan hak asasi dapat dirasakan oleh warga negara
    10. Tindakan main hakim sendiri pada dasarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum, terutama prinsip ….
    a.    supremasi hukum dalam kehidupan negara
    b.    pembagian kekuasaa negara
    c.    jaminan hak-hak asasi manusia
    d.    kedudukan yang sama dimata hukum




    KEGIATAN BELAJAR 3
    (KB 3)
    MEWUJUDKAN PRILAKU POSITIF TERHADAP NORMA-NORMA

    1.    Uraian Materi
    a.    Menjadi bangsa yang bertindak sesuai dengan norma.
    Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak kita melihat seseorang enggan untuk me matuhi peraturan yang berlaku, Misalnya ada seseorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, ia mau memakai helm apabila akan meliwati Pos penjagaan Polisi. Hal ini menunjukkan bahwa bukannya patuh terhadap peraturan melainkan takut pada aparat nya.  
    Untuk menciptakan sikap patuh terhadap peraturan atau norma yang berlaku, maka diperlukan adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat, agar peraturan yang telah disepakati bersama dan yang mengandung unsur keadilan dan kebenaran dapat diterima oleh setiap orang. Dengan demikian kita akan terhindar dari segala pelanggaran terhadap norma atau peraturan.
    Kita sebagai warga negara yang baik, akan menyadari bahwa membina sikap perilaku patuh terhadap peraturan, yaitu dengan cara membiasakan didalam kehidupan sehari-hari, Pembinaan sikap perilaku patuh terhadap dapat dilakukan dengan cara :
    Ø  Selalu menghargai hak orang lain.
    ·         Misalnya : tidak menghina, tidak melakukan penganiayaan, perampasan dll.
    Ø  Menghindari diri dari perbuatan melanggar hukum
    Ø  Wajib lapor kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pelanggaran.
    ·         Misalnya: adanya pencurian, perkelaian, pembunuhan dll.
    Ø  Berdisiplin menjaga ketertiban dirumah, jalan raya, dan ditempat-tempat umum dll,
    Ø  Mengurungkan niat untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan.
    Ø  Mencegah teman-teman yang akan melakukan perbuatan tercela.
    Jika setiap warga negara taat dan patuh terhadap norma atau peraturan, maka  akan terciptanya stabilitas nasional dan akan terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram, tertib dan damai, sehingga tujuan nasional bangsa Indonesia akan tercapai.     
    b.    Bersikap positif dan pro aktif dalam kehidupan.
    Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya norma sangat diperlukan dalam kehidupan ber- masyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu setiap warga negara harus mematuhi segala norma dan hukum yang berlaku demi terwujudnya ketertiban yang membawa kedamaian dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kwajiban serta kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, hal ini sesuai dengan bunyi UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) disebutkan, bahwa “Segala warga negara bersama an kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Maka kita sebagai warga negara diharuskan bersikap positif dan pro aktif terhadap adanya peraturan yang ada, baik tertulis maupun tidak tertulis. Karena peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak kita, dan kwajiban kita sebagai anggota masyarakat. Tahukah kamu nilai-nilai Positif yang terkandung di setiap norma/peraturan? Nilai-nilai positif tersebut antara lain :
    a.    Peraturan dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia
    b.    Peraturan dibuat untuk melindungi hak asasi manusia.
    c.    Bila tidak adanya aturan manusia akan saling menindas hak orang lain.
    d. Peraturan untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
    e.    Peraturan dibuat untuk menentukan kebenaran dan keadilan.
    Oleh karena itu peraturan adalah sangat penting dan sangat diperlukan dalam berbagai kehidupan agar didalam masyarakat akan tercipta keharmonisan antar warga.
    Banyak contoh sikap positif terhadap peraturan yang dapat dilakukan di berbagai lingkung- an kehidupan.
    1)    Di Lingkungan Kehidupan Keluarga
    a)    Setiap anak patuh dan taat terhadap kedua orang tuanya
    b)    Disiplin dalam membagi waktu
    c)    Seorang anak harus dapat menjaga nama baik keluarga.
    d)    Selalu meminta ijin bila hendak berpergian.
    e)    Bersikap jujur, sopan santun dan berperilaku yang baik.
    2)    Di Lingkungan Sekolah
    a)    Datang dan pulang sekolah dengan tepat waktu
    b)    Memakai baju seragam yang telah ditentukan
    c)    Menaati peraturan tata tertib sekolah
    d)    Menjaga nama baik sekolah
    e)    Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik.
    f)     Selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
    3)    Di Lingkungan Masyarakat
    a)    Patuh dan taat terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat
    b)    Selalu ikut kegiatan kemasyarakatan dilingkungannya
    c)    Menjaga ketenangan dan ketentraman masyarakat
    d)    Ikut serta dalam kegiatan karang taruna.
    e)    Ikut menjaga keberadaan fasilitas umum.
    4)    Di Lingkungan Negara
    a)    Mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku
    b)    Membayar pajak tepat waktu dan kwajiban lain,
    c)    Partisipasi dalam program pemerintah untuk pembangunan nasional
    d)    Ikut serta dalam pembelaan negara.

    Tes Kompetensi
    Buatlah kelompok yang terdiri dari 4 anak untuk membuat kliping yang isinya menggambarkan :
    1)    Prilaku warga negara yang taat dan patuh terhadap norma-norma yang berkembang di masyarakat.
    2)    Prilaku warga negara yang melanggar terhadap norma-norma yang berkembang di masyarakat.

    2.    Rangkuman
    v  Norma atau aturan adalah sangat diperlukan didalam berbagai lingkungan kehidupan manusia, untuk mengatur prilaku manusia didalam hubungannya dengan orang lain, oleh karena itu harus ditaati dan dpatuhi oleh setiap warga negara. Agar terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai. Sehingga cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia akan mudah tercapai.
    v  Untuk menumbuhkan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan/norma diperlukan adanya kesadaran diri, dan adanya pembinaan sikap perilaku warga negara dengan cara-cara;
    Ø  Selalu menghargai hak orang lain.
    Ø  Menghindari diri dari perbuatan melanggar hukum
    Ø  Wajib lapor kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pelanggaran.
    Ø  Berdisiplin menjaga ketertiban dirumah, jalan raya, dan ditempat-tempat umum dll,
    Ø  Mengurungkan niat untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan.
    Ø  Mencegah teman-teman yang akan melakukan perbuatan tercela
    Tes Kompetensi
    Berilah tanda silang pada jawaban yang anggap paling benar !
    1)    Arti kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku adalah...
    a.    Menaati semua peraturan asal menguntungkan baginya.
    b.    Melaksanakan peraturan apabila sudah ditegur oleh orang lain
    c.    Menaati peraturan yang berlaku pada waktu ada pengawasan
    d.    Menjunjung tinggi semua peraturan dimanapun dan kapanpun
    2)    Salah satu ciri seseorang yang memiliki kesadaran hukum adalah....
    a.    Bersikap dan berbuat secara sadar sesuai dengan aturan yang berlaku
    b.       Memahami dan menghargai adanya aturan-aturan dalam masyarakat
    c.    Menaati dan menjalankan perintah yang diberikan kepadanya
    d.    Mematuhi segala aturan yang ada karena sanksinya yang berat
    3)    Disekolah murid harus berpakaian seragam setiap hari karena....
    a)    Menghindari berpakaian yang berlebih-lebihan
    b)    Cocok dengan kondisi dan alam Indonesia
    c)    Pakaian seragam menghemat biaya
    d)    Pakaian seragam menunjukkan kebanggaan sekolah itu
    4)    Jika seseorang mematuhi peraturan dan menjalankan tata tertib harus diartikan bahwa...
    a.    Orang takut akan hukuman         
    b.    Kewajiban warga negara untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku
    c.    Ingin berbuat baik dihdapan pimpinan
    d.    Merupakan keharusan semuanya rakyat
    5)    Kesadaran masyarakat akan hukum dapat dilihat dari sikapnya yaitu...
    a.    Tidak melanggar lalu lintas
    b.    Kepatuhan terhadap hukum
    c.    Kepatuhan terhadap alat penegak hukum
    d.    Mematuhi hukum dan peraturan
    6)    Seorang siswa dikatakan mempunyai kesadaran hukum jika ia...
    a.    Mengatur sesuatunya berdasarkan keinginan sendiri
    b.    Tidak melaksanakan peraturan-peraturan walaupun dipaksakan
    c.    Menaati tata tertib sekolah
    d.    Hanya mau patuh pada peraturan sekolah yang disukai sendiri
    7)    Hukum pidana mempunyai norma hukum yang kusus sebagai sesuatu yang memiliki....
    a.    Sanksi yang kadang-kadang dapat dipaksakan
    b.    Sanksi yang dapat dipaksakan yang bentuknya lebih tajam
    c.    Sanksi dan ganti rugi
    d.    Sanksi yang dapat ditukar dengan uang
    8)    Contoh upaya untuk menjaga ketertiban sekoalah adalah..
    a.    Siswa bergiliran melakukan patroli keamanan sekolah
    b.    Guru melakukan patroli sekolah
    c.    Semua pihak harus melaksanakan hak dan kwajiban
    d.    Penjaga sekolah harus selalu membantu keamanan lingkungan
    9)    Sesorang yang mampu menghindari perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, berarti ia telah melaksanakan keberhasilan lingkungan dalam bidang....
    a.    Kemasyarakatan            c.   Agama
    b.    Sosial                              d.   Hukum
    10) Perbuatan yang mencerminkan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku adalah....
    a.    Polisi menilang pengemudi mobil tanpa SIM
    b.    Sopir mengendarai mobilnya dengan pelan-pelan
    c.    Pengendara motor berhenti dipinggir jalan
    d.    Pejalan kaki berjalanditrotoar jalan.

    KUNCI JAWABAN :

    KEGIATAN BELAJAR 1
    Uji Kompetensi
    1.    Ciri norma agama adalah :
    a.    Bersumber pada Tuhan
    b.    Bersifat kekal/abadi, dan universal
    c.    Bagi orang yang melaksanakan akan mendapat pahala
    d.    Sanksi bagi yang melanggar adalah dosa.
    2.    Pengertian manusia sebagai makhluk sosial adalah: Manusia tidak bisa hidup tanpa adanya bantuan dan pertolongan orang lain.
    3.    Alasan Norma Hukum adalah : norma hukum adalah norma yang mempunyai keistimewaan yang memaksa dan mengikat dengan sanksi yang berupa hukuman
    4.    Ciri norma hukum antara lain :
    a.    bersumber dari penguasa negara yang berwenang
    b.    Sifatnya memaksa dan mengikat
    c.    Sanksi bagi yang melanggar mendapat hukuman (denda/ Penjara)
    5.    Fungsi Manusia sebagai zoonpolitikon adalah.; manusia merupkan makhluk yang pada dasarnya selalu ingin berkumpul dan saling ketergantungan dengan oarng lain.

    Tes Kompetensi
    1.    D                                       6.   B
    2.    A                                       7.   C
    3.    A                                       8.   C
    4.    B                                       9.   D
    5.    C                                       10. D

    KEGIATAN BELAJAR 2

    Tes Kompetensi
    1.    Hukum adalah peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semu awarga Negara dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
    2.    Arti hukum mengikat dan memaksa yaitu hukum itu harus ditaati dan dipatuhi oleh semua warga Negara tanpa terkecuali.
    3.    Tiga lembaga Negara yang memegang dan menjalankan kekuasaan Negara, yaitu:
    a.    Lembaga pembuat undang-undang (legislatif)
    b.    Lembaga pelaksana undang-undang (eksekutif)
    c.    Lembaga yang mengadili pelanggar undang-undang (yudikatif)
    4.    Syarat-syarat peraturan yang disebut hukum:
    a.    Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia
    b.    Dibuat oleh pjabat yang berwenang
    c.    Bertujuan untuk mengwujududkan ketertiban dan keadilan masyarakat
    d.    Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan
    e.    Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas
    f.     Sanksi ditegakkan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang
    5.    Pentingnya hukum bagi warga Negara, yaitu : Hukum memungkinkan warga negara terhindar dari tindakan sewenang wenang penguasa. Hukum juga memungkinkan adanya pengakuan dan jaminan hak-hak warga Negara.

    Tes Kompetensi
    Latihan pilihan ganda
    1.    C                                       6.   D
    2.    B                                       7.   A
    3.    C                                       8.   C
    4.    D                                       9.   A
    5.    C                                       10. C
    KEGIATAN BELAJAR 3
       
    Tes Kompetensi
    Latihan Pilihan ganda
    1.    D                                       6.   C
    2.    A                                       7.   A
    3.    A                                       8.   C
    4.    B                                       9.   A
    5.    B                                       10. D

    SKOR SOAL OBJEKTIF
    1.     1 = 10                              6.     6 = 60
    2.     2 = 20                              7.     7 = 70
    3.     3 = 30                              8.     8 = 80
    4.     4 = 40                              9.     9 = 90
    5.     5 = 50                              10. 10 = 100 

    DAFTAR PUSTAKA

    Aim Abdulkarim.Pendidikan Kewarganegaraan Kls VII untuk SMP. Jakarta: Grafindo mediatama. 2008

    A.T Sugeng Priyanto dkk. Pendidikan Kewarganegaraan Kls. VII untuk SMP. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional 2006

    Saptono.Diknas. Pendidikan Kewarganegaraan Kls. VII Untuk SMP. Jakarta : Phibheta 2006

    Tim Abdi Guru. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII Untuk SMP. Jakarta : Erlangga.2006.

    Lembaran Kerja Siswa Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII Untuk SMP. Solo : CV. Teguh Karya. 2006

    Agus Dwiyono dkk. Pendidikan Kewarganegaraan Kls. VII Untuk SMP. Jakarta : Yudhistira. 2006.


    DISUSUN OLEH :
    Kelompok I
    1.    Drs. SUGENG
    2.    SULASTRI, S.Pd.
    3.    ANDINA HERIYANI, S.Pd.
    4.    MUSLIMAWATI, S.Pd.I.
    5.    NUR HASANAH, S.Pd.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar